Postingan

SBU DAN SKK KONSTRUKSI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA PADA TAHUN 2021, BAGAIMANAKAH DALAM EVALUASI TENDER

YUKS…MARI DISIMAK SAMA-SAMA SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024 menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan tetap menayangkan di SIKI sampai 31 Desember 2021 untuk SBU dan SKK yang habis masa berlaku pada tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Penyedia jasa maupaun pengguna jasa dapat menelusuri keabsahan SBU dan SKK yang diterbitkan LPJK melalui laman www.lpjk.net atau klarifikasi langsung ke LPJK. Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Berdasarkan Peraturan LKPP No 12   Tahun 2021 LAMPIRAN I, I. PENDAHULUAN c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5.3 Pengadaan Langsung 5.3.1 Persiapan Pemilihan Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. 5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi mengacu pada klausul 3.4. a. Pengadaan Langsung dengan menggunaka

Berita Acara Reviu atau Kaji Ulang Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

 bagi teman-teman pelaku pengadaan yang memerlukan Berita Acara Reviu atau Kaji Ulang Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya, silahkan download disini semoga bermanfaat...

Masihkah TDP dan SIUP Menjadi Persyaratan Tender

 Beberapa waktu lalu saya melihat di portal lpse di salah satu kabupaten/kota masih mempersyaratkan TDP atau SIUP, saya merasa miris sekali melihat situasi semacam ini… padahal sudah sangat jelas disebutkan didalam PP no. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 4,5 dan 6 tidak lagi menyebutkan TDP atau SIUP sebagai salah satu syarat dalam menjalankan kegiatan usaha. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) , terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja , perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terj

Bagaimana cara pengusulan Daftar Hitam

Dalam rangka mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan Pembinaan Pelaku Usaha secara terarah. Salah satu bentuk Pembinaan Pelaku Usaha berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam. Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik. Peserta Pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; c. peserta pemilihan t