Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

Inovasi Kontrak

 Selain jenis kontrak yang disebut diatas (sesuai Perpres 12 Tahun 2012) tidak menutup kemungkinan PPK melakukan inovasi jenis kontrak yang lain, yang menurut pertimbangnya akan lebih mengoptimalkan hasil (out put) yang diperoleh. Beberapa jenis kontrak tersebut adalah sebagai berikut: 1). Kontrak Persentase. Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.   2). Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract).  Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract) adalah sistem kontrak di mana perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada kontraktor utama, dan pemilik hanya menentukan persyaratanpersyaratan yang diinginkan kemudian dikembangkan dan dirinci oleh kontraktor. Jenis kontrak ini biasanya tahap desain dan konstruksi dilakukan secara overlappin

Profesi ASN sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS. Tugas Jabatan melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pen