Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Tim Pendukung atau tenaga pendukung PBJ

perlunya Tim Pendukung atau tenaga pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa, khususnya pada tahap persiapan pengadaan, sesuai peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 disebutkan bajhwa Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Persiapan pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Tim Pendukung atau tenaga pendukung. PPK dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tenaga/tim pendukung.