Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Swakelola Part #1

Sesuai Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ketentuan Umum Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Pasal 17 (1) Kriteria barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola meliputi: a.       barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia; b.       penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; c.        barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya; d.       sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu; e.       barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia; f.         barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, k

TANDA DAFTAR INDUSTRI DAN IZIN USAHA INDUSTRI

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Izin Usaha Industri Dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND / PER / 6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri , Setiap Pendirian Perusahaan industri Diperlukan Izin Usaha Industri. Perusahaan Industri ini dapat membentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum. Izin Usaha Industri (IUI ) adalah izin yang diwajibkan oleh perusahaan jenis industri tertentu. Pengertian perusahaan industri disini adalah badan usaha yang memfokuskan kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk rancang bangun dan pembuatan industri). Selain izin untuk kegiatan industri, Izin Usaha Industri juga diperlukan izin gudang untuk gudang atau tempat penyimpanan yang perlu di kompleks usaha industri. Izin

Kedudukan Tim TP4D

Dasar Pembentukan Tim TP4D : -           Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada tanggal 6 Mei 2015 ; -           Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) ; -           Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D). Alasan dan Pertimbangan : Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini bukan tanpa alasan, di mana pada tahun 2015 lalu penyerapan anggaran yang dialami oleh pemerintah pusat maupun daerah sangat rendah. Hal ini dikarenakan banyak pejabat daerah yang takut dipidanakan apabila salah atau menyimpang dalam menggunakan anggaran tersebut. Tugas dan fungsinya, yaitu: Mengawal, mengamankan, dan mendukung keberh