Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Pemahaman Keliru tentang Aspek Hukum Pengadaan

4 (empat) Aspek Hukum Pengadaan : 1.        Aspek Hukum Tata Usaha Negara meliputi : Mulai dari Persiapan sampai dengan SPPBJ . 2.        Aspek Hukum Perdata; Mulai dari Penandatanganan Kontrak sampai dengan Berakhirnya Kontrak . 3.        Aspek Hukum Pidana; Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya Kontrak . 4.        Aspek Hukum Persaingan Usaha; Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya Kontrak Keputusan Mahkamah Agung : 1.        Nomor 448 K/TUN/2007 Tanggal 22 September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang” 2.        Nomor 111 K/TUN/2008 Tanggal 9 Juli 2008 “tentang Sanggah Banding dan Pembatalan Lelang” 3.        Nomor 189 K/TUN/2008 Tanggal 24 September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang” 4.        Nomor 296 K/TUN/2008 Tanggal 3 Desember 2008 “tentang Hasil Evaluasi Lelang” Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung tersebut diatas itu ternyata sengketa yang timbul sebelum penandatanganan kontrak atau sengketa yang

Hari Rabu Terakhir di bulan Shafar atau Arba Mustamir

# Hari RABU terakhir dibulan Shofar atau yang biasa kita sebut hari Arba' Mustamir. AMALAN ARBA' MUSTAMIR didalam kitab Kanzun Najah wasSurur. 1.Pada hari arba mustamir hendaknya melakukan sholat sunnat 4 roka'at dengan 2× salam.Dimana pada tiap-tiap roka'at setelah membaca Fatihah kita membaca : 1-innaa a'thoinaa 17x 2-qul huwallahu ahad 5x 3-Qul A'udzu Birabbil Falaq 1x 4-Qul A'udzu Birabbin Naas 1x Setelah sholat lalu membaca doa : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ   اَللَّهُمَّ يَا شَدِيْدَ الْقُوَى . وَيَا شَدِيْدَ الْمِحَالِ . يَا عَزِيْزُ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ . اِكْفِنِيْ مِنْ جَمِيْعِ خَلْقِكَ . يَا مُحْسِنُ يَا مُجَمِّلُ يَا مُتَفَضِّلُ يَا مُنْعِمُ يَا مُكْرِمُ . يَا مَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا أَنْتَ . بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ . اَللَّهُمَّ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَأَخِيْهِ . وَجَدِّهِ وَأَبِيْهِ . اِكْفِنِيْ شَرَّ هَذَا الْيَوْمَ

Mengapa Dilakukan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang atau Penyampaian Penawaran Ulang

Sudah lama tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau tender , maklum manusiawi kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 16 Tahun 201 8 yang merupakan pe ngganti dari Perpres 54 Tahun 2010. Dalam proses tender secara elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan sistem yang versi sekarang update adalah versi 4 . 3 . Dimana perubahan versi ini ada beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh pokja pemilihan maupun penyedia bahkan helpdesk LPSE .       Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis fitur pemasukan penawaran ulang pada versi 4 . 3 . Fitur pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan dengan fitur