Mengapa Dilakukan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang atau Penyampaian Penawaran Ulang


Sudah lama tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau tender, maklum manusiawi kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Perpres 54 Tahun 2010.

Dalam proses tender secara elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan sistem yang versi sekarang update adalah versi 4.3. Dimana perubahan versi ini ada beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh pokja pemilihan maupun penyedia bahkan helpdesk LPSE.

      Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis fitur pemasukan penawaran ulang pada versi 4.3. Fitur pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan dengan fitur evaluasi ulang pada tender umum atau pada masa setelah pemasukan dokumen penawaran pada tender cepat. bagaimana dasar hukumnya? dan mengapa dilakukan pemasukan penawaran ulang? siapa saja yang dapat memasukan penawaran ulang?
Pemasukan penawaran ulang dilakukan oleh pokja pemilihan? pemasukan penawaran ulang dilakukan jika (seperti yang dijelaskan dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 51 antara lain:

(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
a.       terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.      tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c.       tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d.      ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
e.       seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
f.        seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g.      seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h.      negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i.        KKN melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.

Lanjutan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan sesuai dengan PerPres 16 Tahun 2018 Pasal 51 (2) Dalam hal Tender/Seleksi dinyatakan gagal, pokja segera melakukan:
  1. evaluasi penawaran ulang;
  2. penyampaian penawaran ulang; atau
  3. Tender/Seleksi ulang.

(10) Dalam hal Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a.       kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b.      tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

Dari  penjelasan tersebut jelas bahwa pokja pemilihan dapat meminta dokumen penawaran ulang jika terjadi permasalahan seperti diatas dengan mengacu pada pasal 51, dengan meminta dokumen penawaran ulang maka akan memangkas waktu panitia dalam proses tender mulai dari pengumuman, dowload dokumen dan penjelasan dokumen. 

Siapa saja yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang tersebut?
Karena begitu pokja memilih fitur pemasukan dokumen ulang secara sistem maka pokja harus mengisi/ merubah jadwal baru mulai tahap pemasukan dokumen sampai penandatangan kontrak begitu pokja sudah merubah jadwal maka didalam aplikasi penyedia jadwalnya otomatis akan berubah memasukan dokumen penawaran.
Dan disini kalau penyedia tidak memahami apa yang terjadi maka akan menimbulkan pertanyaan bagi mereka. mengapa jadwal tendernya tiba-tiba berubah menjadi jadwal tahapan pemasukan dokumen penawaran lagi?
Nah, untuk lebih memperjelas apa yang terjadi pada tender tersebut, pokja pemilihan dapat mengirim pemberitahuan dengan pengumuman atau berita atau kirim email pemberitahuan hal tersebut sehingga penyedia bisa memasukan dokumen penawaran kembali. Penyedia yang bisa memasukan dokumen atau menyampaikan penawaran ulang hanya penyedia yang sudah terdaftar pertama kali saat tender diumumkan.

Demikian alasan mengapa pemasukan dokumen penawaran ulang atau penyampaian penawaran ulang. Sekali lagi mari kita lakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah secara profesional dan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga dengan proses pemilihan yang kredibel akan mendapatkan penyedia yang kompeten dan profesional.

Referensi:
Perpres 16 Tahun 2018
PerLKPP No 9 Tahun 2018

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING