Mengapa Dilakukan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang atau Penyampaian Penawaran Ulang
Sudah lama
tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah atau tender, maklum manusiawi
kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas
yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya
lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau
diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018 yang
merupakan pengganti dari Perpres 54 Tahun 2010.
Dalam proses
tender secara
elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan
sistem yang versi sekarang update adalah versi 4.3. Dimana perubahan versi ini ada
beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh pokja
pemilihan maupun
penyedia bahkan helpdesk LPSE.
Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis fitur pemasukan
penawaran ulang pada versi 4.3. Fitur
pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan
dengan fitur evaluasi ulang pada tender umum atau pada
masa setelah pemasukan dokumen penawaran pada tender cepat. bagaimana dasar hukumnya? dan mengapa dilakukan
pemasukan penawaran ulang? siapa saja yang dapat memasukan penawaran ulang?
Pemasukan
penawaran ulang dilakukan oleh pokja
pemilihan? pemasukan
penawaran ulang dilakukan jika (seperti yang dijelaskan dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 51 antara lain:
(2)
Tender/Seleksi gagal dalam hal:
a.
terdapat
kesalahan dalam proses evaluasi;
b.
tidak
ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah
ada pemberian waktu perpanjangan;
c.
tidak
ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d.
ditemukan
kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini;
e.
seluruh
peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
f.
seluruh
peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g.
seluruh
penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h.
negosiasi
biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i.
KKN melibatkan Pokja
Pemilihan/ PPK.
Lanjutan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan sesuai dengan PerPres 16 Tahun 2018 Pasal 51 (2) Dalam hal Tender/Seleksi dinyatakan gagal, pokja segera
melakukan:
- evaluasi
penawaran ulang;
- penyampaian
penawaran ulang; atau
- Tender/Seleksi
ulang.
(10) Dalam
hal Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan
dengan persetujuan PA/ KPA
melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a.
kebutuhan
tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu
untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Dari
penjelasan tersebut jelas bahwa pokja pemilihan dapat meminta dokumen penawaran
ulang jika terjadi permasalahan seperti diatas dengan mengacu pada pasal 51, dengan
meminta dokumen penawaran ulang maka akan memangkas waktu panitia dalam proses tender mulai dari
pengumuman, dowload dokumen dan penjelasan dokumen.
Siapa saja
yang bisa memasukan dokumen penawaran ulang tersebut?
Karena begitu pokja memilih fitur pemasukan dokumen
ulang secara sistem maka pokja harus mengisi/ merubah jadwal baru
mulai tahap pemasukan dokumen sampai penandatangan kontrak begitu pokja sudah
merubah jadwal maka
didalam aplikasi penyedia jadwalnya otomatis akan berubah
memasukan dokumen penawaran.
Dan disini
kalau penyedia tidak memahami apa yang terjadi maka akan menimbulkan pertanyaan
bagi mereka. mengapa jadwal tendernya
tiba-tiba berubah menjadi jadwal tahapan pemasukan dokumen penawaran lagi?
Nah, untuk lebih
memperjelas apa yang terjadi pada tender tersebut, pokja pemilihan dapat mengirim
pemberitahuan dengan pengumuman
atau berita atau kirim email pemberitahuan hal tersebut sehingga penyedia bisa memasukan dokumen penawaran kembali.
Penyedia yang bisa memasukan dokumen atau menyampaikan penawaran ulang hanya penyedia yang
sudah terdaftar pertama kali saat tender diumumkan.
Demikian alasan mengapa pemasukan
dokumen penawaran ulang atau penyampaian penawaran ulang.
Sekali lagi
mari kita lakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa
pemerintah secara
profesional dan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga dengan proses pemilihan yang
kredibel akan mendapatkan penyedia yang kompeten dan profesional.
Referensi:
Perpres 16 Tahun 2018
PerLKPP No 9 Tahun 2018