Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Berdasarkan Peraturan LKPP No 12   Tahun 2021 LAMPIRAN I, I. PENDAHULUAN c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5.3 Pengadaan Langsung 5.3.1 Persiapan Pemilihan Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. 5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi mengacu pada klausul 3.4. a. Pengadaan Langsung dengan menggunaka

Berita Acara Reviu atau Kaji Ulang Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

 bagi teman-teman pelaku pengadaan yang memerlukan Berita Acara Reviu atau Kaji Ulang Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya, silahkan download disini semoga bermanfaat...

Masihkah TDP dan SIUP Menjadi Persyaratan Tender

 Beberapa waktu lalu saya melihat di portal lpse di salah satu kabupaten/kota masih mempersyaratkan TDP atau SIUP, saya merasa miris sekali melihat situasi semacam ini… padahal sudah sangat jelas disebutkan didalam PP no. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 4,5 dan 6 tidak lagi menyebutkan TDP atau SIUP sebagai salah satu syarat dalam menjalankan kegiatan usaha. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) , terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja , perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terj

Bagaimana cara pengusulan Daftar Hitam

Dalam rangka mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan Pembinaan Pelaku Usaha secara terarah. Salah satu bentuk Pembinaan Pelaku Usaha berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam. Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik. Peserta Pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; c. peserta pemilihan t

Rancangan Kontrak untuk Pengadaan Langsung Barang

sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA rancangan kontrak untuk Pengadaan Langsung (PL) terdiri dari :  - Surat Perintah Kerja (SPK); download - Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK); download - Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK); download download lengkap klik disini Semoga bermanfaat, Salam Pengadaan yang kredibel...

Berita Acara Tender Gagal

setelah evaluasi dilakukan namun tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi maka untuk itu selaku pokja pemilihan sebaiknya membuat berita acara tender gagal untuk disampaikan ke seluruh peserta tender lewat aplikasi SPSE, dan juga disampaikan kepada PPK untuk bisa segera dilakukan tindak lanjutnya. Berita Acara Tender Gagal, silakan download disini Semoga bermanfaat, Salam pengadaan yang kredibel...

Draft Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyelenggara Kegiatan Swakelola Tipe I

  Draft Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyelenggara Kegiatan Swakelola Tipe I  silakan download disini Semoga bermanfaat, Salam pengadaan yang kredibel...