Preferensi Harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Mengenali lebih dekat apa itu preferensi ada baiknya kita artikan dulu secara harfiah kata dari preferensi itu sendiri, menurut definisi/arti kata 'preferensi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (hak untuk) didahulukan dan diutamakan, sehingga preferensi harga bisa diartikan yaitu harga yang memiliki hak untuk didahulukan dan diutamakan. Mengapa demikian…tentu ada alasan logis yang mensyaratkan sehingga harga tersebut menjadi istimewa, karena preferensi harga ini korelasinya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah maka untuk itu kita mencari klausa yang termaktub dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu pada pengadaan barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.
Disebutkan didalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 67 :
(1) Preferensi
harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia
berupa kelebihan harga yang dapat diterima;
(2) Preferensi
harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di
atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(3) Preferensi
harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua
puluh lima persen);
(4) Preferensi
harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
(5) Preferensi
harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional
paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah
dari badan usaha asing;
(6) Preferensi
harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis;
(7) Penetapan
pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
(8) HEA
dihitung dengan rumus HEA = (1 — KP) x HP dengan:
KP = TKDN x preferensi tertinggi;
KP adalah Koefisien Preferensi;
HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan. TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
Disebutkan
didalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 pada lampiran bagian Evaluasi Harga :
Pokja Pemilihan sebelum
melakukan evaluasi harga harus melakukan: 1) Koreksi aritmatik, 2) Evaluasi kewajaran
harga, 3) Evaluasi harga satuan timpang, 4) Evaluasi Harga Pengadaan Barang, 5)
Evaluasi Harga Pekerjaan Konstruksi, 6) Evaluasi Harga Jasa Lainnya, dan 7) Evaluasi
Harga Jasa Konsultansi.
Untuk preferensi harga ada pada 4) Evaluasi Harga Pengadaan Barang, 5) Evaluasi Harga Pekerjaan Konstruksi, 6) Evaluasi Harga Jasa Lainnya, dan 7) Evaluasi Harga Jasa Konsultansi.
Papada Peraturan Presiden No. 16
tahun 2018 dan Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 terdapat klausula mengenai Harga
Evaluasi Akhir (HEA), dimana HEA ini diperlukan pada saat tahap evaluasi harga
baik pada pekerjaan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi dan memenuhi kriteria
yang sudah disebutkan pada peraturan tersebut.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi klausula Preferensi Harga dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) diatur lagi lebih rinci dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagai bagian dari dokumen penawaran harga. Secara eksplisit disebutkan pada Lampiran III, Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, BAB I. Umum disebutkan istilah Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah merupakan penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan. Disebutkan lagi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf B. DOKUMEN PEMILIHAN, angka 10. Isi Dokumen Pemilihan, sebagai salah satu bentuk dokumen lain didalam dokumen pemilihan, huruf h. Contoh Bentuk Dokumen Lain: angka 6). Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN (apabila diberikan preferensi harga); Disebutkan kembali pada huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: huruf d. Dokumen lain: angka 1) Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN (apabila memenuhi syarat untuk diberikan preferensi harga); disebutkan kembali pada huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 29.14. Evaluasi Harga, huruf c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), dengan ketentuan:
1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen). Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa.
3) Rumus penghitungan sebagai berikut:
HEA = (1 – KP) x HP
HEA = Harga Evaluasi
Akhir.
KP = TKDN x
Preferensi Tertinggi.
KP adalah koefisien
preferensi
Preferensi Tertinggi
adalah preferensi harga maksimum yaitu 7,5% untuk pekerjaan konstruksi dan 25%
untuk barang/jasa.
HP = Harga Penawaran
setelah koreksi aritmatik.
4) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang;
5)
pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan
oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat
pemenang tender.
Komentar