Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Preferensi Harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Gambar
Mengenali lebih dekat apa itu preferensi ada baiknya kita artikan dulu secara harfiah kata dari preferensi itu sendiri, menurut definisi/arti kata 'preferensi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (hak untuk) didahulukan dan diutamakan, sehingga preferensi harga bisa diartikan yaitu harga yang memiliki hak untuk didahulukan dan diutamakan. Mengapa demikian…tentu ada alasan logis yang mensyaratkan sehingga harga tersebut menjadi istimewa, karena preferensi harga ini korelasinya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah maka untuk itu kita mencari klausa yang termaktub dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu pada pengadaan barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan turunannya. Disebutkan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 67 : (1)   Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia