Profesi ASN sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Tugas Jabatan

melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama

merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam. Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
  2. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  3. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  4. mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
  5. mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
  6. mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
  7. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  8. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
  9. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
  10. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
  11. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
  13. melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
  14. melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
  15. mereviu dokumen persiapan pengadaan;
  16. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
  17. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
  18. menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  19. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
  20. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  21. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  22. menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
  23. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  24. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  25. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  26. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
  27. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
  28. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
  29. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;

 

sumber: https://infoasn.id/jabatan-fungsional/uraian-tugas-jabatan-pengelola-pengadaan-barang-jasa-ahli-pertama.

Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING