Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengadaan barang/jasa

Peran Pejabat Pengadaan Dalam Transaksi Bukti Pembelian atau Kuitansi di SKPD/Unit SKPD

Gambar
Pejabat Pengadaan merupakan salah satu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 8). Di dalam peraturan tersebut, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 angka 13). Dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pengadaan memiliki tugas sebagai berikut: 1.        Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; 2.     Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3.     melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ru

Preferensi Harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Gambar
Mengenali lebih dekat apa itu preferensi ada baiknya kita artikan dulu secara harfiah kata dari preferensi itu sendiri, menurut definisi/arti kata 'preferensi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (hak untuk) didahulukan dan diutamakan, sehingga preferensi harga bisa diartikan yaitu harga yang memiliki hak untuk didahulukan dan diutamakan. Mengapa demikian…tentu ada alasan logis yang mensyaratkan sehingga harga tersebut menjadi istimewa, karena preferensi harga ini korelasinya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah maka untuk itu kita mencari klausa yang termaktub dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu pada pengadaan barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan turunannya. Disebutkan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 67 : (1)   Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia

perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang/jasa

silahkan klik link dibawah ini : https://auditorberbagi.wordpress.com/2017/08/20/perpanjangan-waktu-kontrak-dan-pemberian-kesempatan-dalam-pengadaan-barangjasa-pemerintah semoga bermanfaat...