Peran Pejabat Pengadaan Dalam Transaksi Bukti Pembelian atau Kuitansi di SKPD/Unit SKPD

Ilustrasi pejabat pengadaan

Pejabat Pengadaan merupakan salah satu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 8). Di dalam peraturan tersebut,

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 angka 13).

Dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pengadaan memiliki tugas sebagai berikut:

1.       Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

2.    Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

3.    melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

4.       melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan memperhatikan jenis pengadaan, nilai pengadaan, dan bukti kontrak. Pasal 50 ayat 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Bagian V Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.


Pengadaan Langsung ini dipergunakan untuk pengadaan dengan jenis pengadaan Barang/Jasa Lainnya, yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pengadaan ini dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.       Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;

b.    Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;

c.     Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau

d.    PPK melakukan pembayaran.

PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.

proses pengadaan langsung yang dapat dilakukan adalah :

a.       Di awal proses persiapan dan/atau pelaksanaan pengadaan (misal sebelum atau awal tahun pelaksanaan), Pejabat Pengadaan telah melakukan identifikasi segenap barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui pembelian/pembayaran langsung dengan memperhatikan pemaketan, jenis pengadaan, nilai pengadaan, dan bukti kontrak.

b.       Pejabat Pengadaan memetakan strategi pembelian/pembayaran terhadap pelaku usaha yang dapat memenuhi kebutuhan barang dimaksud. Seperti toko atau pelaku usaha lainnya di sekitar tempat pelaksanaan pengadaan.

c.        Berdasarkan pemaketan dan karakteristik barang/jasa lainnya tersebut, Pejabat Pengadaan mengatur strategi untuk pihak yang akan melaksanakan proses pembelian/pembayaran langsung kepada Pelaku Usaha. Dalam hal ini perlu diselaraskan dengan Pihak PPK, terkait apakah PPK yang melaksanakan sendiri atau menggunakan Tim Pendukung yang membantu PPK untuk melaksanakan serah terima Barang/Jasa Lainnya, penerimaan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi dari penyedia, dan/atau yang akan melakukan pembayaran. Tim pendukung yang dimaksud di sini adalah adalah personil yang terkait dalam proses administrasi atau keuangan.

Misalkan Pejabat pengadaan yang memiliki kesempatan cukup untuk melakukan transaksi, maka pejabat pengadaan yang melakukan sendiri transaksi pembelian tersebut. Namun jika terdapat situasi lain seperti intensitas kesibukan, lokasi, dan ketersediaan personil yang membantu, dapat saja proses pengadaan langsung tersebut dilakukan oleh pihak lain yang membantu pejabat pengadaan dan menjadi tim pendukung PPK, seperti staf administrasi kantor, pramubakti kantor atau personil lainnya, dengan penugasan, atau standar operasional prosedur yang berlaku.

d.       Setelah diidentifikasikan dengan baik pemaketan pengadaan, pelaku usaha, pihak yang akan melakukan transaksi, dan perangkat tim pendukung PPK, Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia. Proses ini dapat dibuat dengan tertib melalui dokumen pemesanan setiap transaksi, atau di awal proses pelaksanaan pengadaan Pejabat pengadaan melakukan pemesanan secara keseluruhan, dengan dibantu PPK dan/atau Tim Pendukung PPK.

e.       Setelah penyedia menyediakan barang/jasa lainnya yang dibutuhkan, Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya. Tahapan ini PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung PPK untuk secara administrasi menerima barang/jasa lainnya tersebut. Contoh untuk penerimaan dan pencatatan penerimaan pengadaan makan dan minum tamu atau fotokopi dokumen, maka dapat dibantu oleh tim pendukung.

f.         Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK. Tahapan ini PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung PPK untuk secara administrasi menerima bukti pembelian/pembayaran tersebut. Contoh untuk penerimaan dan pencatatan penerimaan bukti pembelian/pembayaran pengadaan makan dan minum tamu atau fotokopi dokumen, maka dapat dibantu oleh tim pendukung.

g.       Atas penyerahan barang/jasa lainnya dan penyerahan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi, maka PPK melakukan pembayaran (Dalam kondisi lain ketika tidak ada pelimpahan kewenangan kepada PPK untuk pembayaran, maka hal ini melalui kewenangan PA/KPA). Proses pembayaran ini PPK dapat dibantu tim pendukung. Tim pendukung yang dimaksud di sini adalah adalah personil yang menangani proses administrasi atau keuangan.

Dalam melaksanakan proses ini, diperlukan sinkronisasi dengan tata kelola keuangan yang berlaku, seperti dengan adanya penerapan transaksi non tunai, skema perpajakan yang diterapkan, dan prosedur pengelolaan barang habis pakai. Tidak jarang proses ini melibatkan bendahara untuk kepastian dan tertibnya administrasi keuangan, serta pengurus barang dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.

Catatan dan hal-hal yang perlu diperkuat dalam proses pengadaan langsung dengan tata laksana ini antara lain :

a.       Tidak diangkat atau tidak ditugaskannya Pejabat Pengadaan untuk nilai pengadaan langsung dalam nilai pengadaan ini. Banyak proses pengadaan langsung jenis ini yang dilakukan tanpa melalui peran Pejabat Pengadaan. Seolah-olah paket pengadaan langsung dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 menjadi kewenangan bendahara atau pihak tertentu tanpa melalui pengelolaan pejabat pengadaan. Padahal cukup jelas bagaimana aturan mengatur tugas pejabat pengadaan untuk nilai pengadaan tersebut. Alasan sederhana yang sering dimunculkan adalah akan lebih mudah jika belanja-belanja kecil langsung dilakukan oleh bendahara dan yang memegang teknis kegiatan. Padahal peran Pejabat Pengadaan hadir di awal proses pengadaan, akan memberikan sentuhan strategis teknis pengadaan langsung, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Pengadaan.

Dalam organisasi swasta, pejabat pengadaan dapat dikaitkan dengan peran seorang manager logistik yang mengatur tata kelola pengadaan pada sebuah organisasi secara keseluruhan. Jadi tidak tepat kalau seorang pejabat pengadaan diterjemahkan sekedar berbelanja ketika barang habis. Namun sentuhan keilmuan pengadaan dari pejabat pengadaan inilah yang akan mengantarkan lebih optimalnya value for money dalam proses pengadaan.

b.       Adanya potensi rekayasa proses pengadaan yang dilakukan oleh oknum pengelola keuangan atau bukti transaksi yang dilakukan, tanpa sepengetahuan dari Pejabat Pengadaan. Walhasil Pejabat Pengadaan dikarenakan tugas dan tanggungjawab yang dimiliki, menjadi pihak yang turut serta bertanggungjawab. Untuk itu Pejabat Pengadaan perlu dengan seksama mengetahui dan memetakan strategi proses pengadaan secara keseuruhan dari awal sesuai dengan penugasan tertulis yang diberikan. Misalkan ketika ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan pada sebuat Unit Kerja, maka seluruh proses pengadaan langsung pada unit kerja tersebut harus dalam pengelolaan Pejabat Pengadaan.

c.       Adanya pemahaman yang berbeda antara Bukti Perjanjian/Kontrak dalam aturan pengadaan dengan Bukti Pembayaran dalam aturan keuangan, kadang berdampak proses pengadaan langsung yang sederhana ini masih diliputi rangkaian proses yang panjang dengan dokumen yang beraneka ragam yang tidak substantif. Bahkan akibatnya terjadi rekayasa dokumen pertanggujawaban demi pemenuhan syarat adminisrasi keuangan. Untuk itu perlu disusun sinkronisasi antara aturan keuangan dan pengadaan dalam tata laksana pengadaan ini.

Ada kalanya Pejabat Pengadaan akan berhadapan dengan situasi dan kondisi dimana dituntut membuat keputusan yang mana ketentuan peraturan perundang-undangan kadang tidak tegas mengatur dan tidak secara spesifik, Untuk keputusan tersebut maka Pejabat Pengadaan perlu mengambil langkah atau keputusan dengan memperhatikan Prinsip dan Etika Pengadaan, serta menganalisis tindakan atau mitigasi risiko guna menghindari terjadinya implikasi hukum dan/atau kerugian keuangan negara.

 Demikian, semoga bermanfaat, salam pengadaan!

Referensi :

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Webblog https://fahrurrazi.id/pejabat-pengadaan-dalam-pbjp/


Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING