Dalam hal dilakukannya evaluasi kewjaran harga peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Dan Atau Rincian Keluaran Dan Harga Untuk Bagian Pekerjaan Lumsum. Bagaimana dengan hasil evaluasi penawaran dinyatakan Tidak Wajar? Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan Tidak Wajar maka peserta dinyatakan Gugur Evaluasi Harga. Tentunya sebelum melakukan evaluasi kewajaran harga ada Tahapan Evaluasi yang pelu diperhatikan sebagai berikut : 1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan AHSP sekurang-kurangnya untuk mata pembayaran utama, dengan format (Upah, Bahan, Peralatan: Uraian, Satuan, Kuantitas, Harga Satuan, Jumlah, Ket); 2. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukan dalam AHS; 3. Selanjutnya peserta diminta membuktikan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan yang ditawarkan dengan menyampa...
Komentar