Masihkah TDP dan SIUP Menjadi Persyaratan Tender

 Beberapa waktu lalu saya melihat di portal lpse di salah satu kabupaten/kota masih mempersyaratkan TDP atau SIUP, saya merasa miris sekali melihat situasi semacam ini… padahal sudah sangat jelas disebutkan didalam PP no. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 4,5 dan 6 tidak lagi menyebutkan TDP atau SIUP sebagai salah satu syarat dalam menjalankan kegiatan usaha.

sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, dan kegiatan usaha berisiko tinggi, dengan perizinan berusaha sebagai berikut:

  1. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB tersebut merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  1. Perizinan untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Sebagai tambahan, apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

  1. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Terkait sektor-sektor dalam perizinan berusaha, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan;

Selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan usaha penjualan mebel yang Anda tanyakan, berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 2/2020”).

Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada Sektor Perdagangan, kedua kode KBLI tersebut termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, sehingga perizinan berusaha yang diberikan adalah NIB.

dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa untuk memulai kegiatan usaha yang dbutuhkan adalah NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, bukan TDP atau SIUP.

Semoga bermanfaat,

Salam pengadaan yang kredibel…

Referensi : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6142fb11737c5/

Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING