Bagaimana cara pengusulan Daftar Hitam
Dalam rangka mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan Pembinaan Pelaku Usaha secara terarah. Salah satu bentuk Pembinaan Pelaku Usaha berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam. Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik.
Peserta Pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia; d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; e. peserta pemilihan yang mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog; f. pemenang Pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan kontrak; g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
Ketentuan masa berlaku Sanksi Daftar Hitam yaitu: a. Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (non- retroaktif). b. Penyedia yang terkena Sanksi Daftar Hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi. c. Peserta pemilihan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 huruf a, huruf b, atau huruf c dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun. d. Peserta pemilihan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 huruf d atau huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun. e. Pemenang pemilihan/Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 huruf f, huruf g, atau huruf h dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.
Pihak yang berwenang menetapkan Sanksi Daftar Hitam a. Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan. b. Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 huruf f, huruf g, dan huruf h, ditetapkan oleh: 1) PA/KPA atas usulan PPK; atau 2) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK. c. Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan dalam proses katalog sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.
Tata cara penetapan Sanksi Daftar Hitam Penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Pengusulan a. Dalam hal PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan mengetahui/menemukan adanya perbuatan Peserta pemilihan /Penyedia sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 maka PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan melakukan pemeriksaan dengan cara: 1) penelitian dokumen; dan 2) klarifikasi dengan mengundang pihak terkait, antara lain: a) peserta pemilihan/Penyedia; dan/atau b) pihak lain yang dianggap perlu. b. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi. c. Berita Acara Pemeriksaan paling sedikit memuat: 1) hari/tanggal; 2) identitas para pihak; 3) keterangan para pihak; 4) kesimpulan pemeriksaan; dan 5) tanda tangan para pihak. d. Dalam hal peserta pemilihan/Penyedia/pihak lain pada pelaksanaan Pemeriksaan tidak hadir atau hadir tetapi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan. e. Dalam hal PA/KPA merangkap sebagai PPK, pemeriksaan dilakukan oleh PA/KPA. f. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani. Berita Acara Pemeriksaan dapat diganti dengan dokumen/bukti lain yang dianggap cukup untuk menjadi dasar usulan. g. Pokja Pemilihan menyampaikan usulan penetapan sanksi daftar hitam dalam proses katalog kepada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani. Berita Acara Pemeriksaan dapat diganti dengan dokumen/bukti lain yang dianggap cukup untuk menjadi dasar usulan. h. Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan paling sedikit memuat: 1) identitas Peserta pemilihan /Penyedia; 2) data paket pekerjaan; 3) perbuatan/Tindakan yang dilakukan peserta pemilihan/ Penyedia; 4) Berita Acara Pemeriksaan atau dokumen/bukti lain; dan 5) bukti pendukung (surat pemutusan kontrak, foto, rekaman, dan lain- lain).
Pemberitahuan a. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.1. b. Penyampaian tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia dilakukan antara lain melalui: 1) surat elektronik (e-mail); 2) faksimile; 3) jasa pengiriman; dan/atau 4) diantar langsung. c. Dalam hal PA/KPA merangkap sebagai PPK, PA/KPA menyampaikan surat pemberitahuan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani atau dokumen/bukti lain diperoleh, sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.1. d. Format Surat Pemberitahuan Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tercantum dalam Bagian VIII. 4.3.3 Keberatan a. Peserta pemilihan/Penyedia yang merasa keberatan atas usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.2 dapat mengajukan surat keberatan kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan menyampaikan tembusan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). b. Peserta pemilihan/Penyedia menyampaikan keberatan disertai bukti pendukung paling lambat diajukan 5 (lima) hari kerja, sejak tembusan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam diterima. c. Dalam hal surat keberatan diterima setelah APIP menerbitkan surat rekomendasi, maka surat keberatan peserta pemilihan/Penyedia dianggap tidak berlaku.
Permintaan Rekomendasi a. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan surat permintaan rekomendasi kepada APIP yang bersangkutan berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.1 dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.3 dengan disertai bukti pendukungnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima dan/atau surat keberatan diterima. b. Dalam hal surat keberatan diterima PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah setelah surat permintaan rekomendasi disampaikan kepada APIP, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menyampaikan kembali surat keberatan tersebut kepada APIP.
Pemeriksaan Usulan a. APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.4 dan keberatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.3 dengan cara melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. b. APIP memastikan peserta pemilihan/Penyedia telah menerima tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi. c. APIP menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan rekomendasi dan/atau surat keberatan diterima. d. Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi menyatakan bahwa peserta pemilihan/Penyedia melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1, APIP menyampaikan surat rekomendasi kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar peserta pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam. e. Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi menyatakan bahwa peserta pemilihan/Penyedia tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 APIP menyampaikan surat rekomendasi kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah agar peserta pemilihan/Penyedia tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam. f. Dalam hal APIP tidak menindaklanjuti permintaan rekomendasi, sebagaimana dimaksud pada huruf a, APIP dianggap setuju dengan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Penetapan a. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.1 dan rekomendasi APIP sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.5, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi diterima oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah. b. Dalam hal terdapat hasil temuan BPK/APIP yang merekomendasikan peserta pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPK/APIP. c. Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan peserta pemilihan, Penyedia dan/atau individu terbukti melakukan persekongkolan/korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme/pemalsuan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan/atau terkena sanksi larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa maka PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Sanksi Daftar Hitam sesuai dengan putusan pengadilan. d. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Keputusan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia dan/atau individu yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan/atau PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan ditetapkan. e. Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam paling sedikit memuat: 1) identitas Penyedia Barang/Jasa; 2) data paket pekerjaan; 3) perbuatan/tindakan yang dilakukan Peserta pemilihan/ Penyedia; 4) ringkasan rekomendasi APIP/BPK atau ringkasan amar putusan pengadilan; 5) masa berlaku sanksi daftar hitam; dan 6) nama PA/KPA. f. Dalam hal rekomendasi APIP menyatakan bahwa peserta pemilihan/Penyedia tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan pemberitahuan kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/ Agen Pengadaan mengenai penolakan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam.
Penayangan Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional a. PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional. b. Penayangan Sanksi Daftar Hitam dilakukan dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam angka 4.3.6 beserta kelengkapan dokumen pendukungnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan. c. Kelengkapan dokumen pendukung paling sedikit terdiri atas: 1) Surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan; 2) Surat keberatan Peserta pemilihan/Penyedia (apabila ada keberatan); dan/atau 3) Surat rekomendasi APIP/BPK atau salinan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. d. Surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dari PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan tidak diperlukan, apabila: 1) penetapan Sanksi Daftar Hitam atas dasar rekomendasi dari hasil temuan BPK/APIP; 2) penetapan Sanksi Daftar Hitam atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau 3) PA/KPA merangkap sebagai PPK. e. Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik menonaktifkan akun Peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam sistem pengadaan secara elektronik. f. Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dan kelengkapan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menetapkan. g. Segala permasalahan hukum yang timbul akibat penetapan Sanksi Daftar Hitam menjadi tanggung jawab PA/KPA atau Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang menetapkan.
Penundaaan Sanksi Daftar Hitam a. Penundaan Sanksi Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang mengabulkan penundaan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam. b. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berdasarkan putusan pengadilan menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan diterima. c. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan. d. Selama masa penundaan, Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tidak berlaku. e. Dalam hal setelah masa penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf d terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam batal, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam. f. Dalam hal setelah masa penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf d terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sah, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Perubahan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dalam rangka penyesuaian masa berlaku Sanksi Daftar Hitam. g. Masa berlaku Sanksi Daftar Hitam pada Perubahan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada huruf f dihitung berdasarkan total masa berlaku Sanksi Daftar Hitam dikurangi dengan lama Sanksi Daftar Hitam yang sudah dijalankan. h. Dalam hal terdapat penyesuaian masa berlaku sanksi daftar hitam sebagaimana dimaksud pada huruf f, PA/KPA atau Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan penayangan kembali Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional melalui Portal Pengadaan Nasional dengan masa berlaku sesuai dengan Perubahan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam. i. Format Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam dan Format Perubahan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tercantum dalam Bagian VIII. 5.2 Pembatalan Sanksi Daftar Hitam a. Pembatalan Sanksi Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. b. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan diterima. c. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan/atau PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan.
Penurunan Tayangan Sanksi Daftar Hitam Dari Daftar Hitam Nasional a. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menurunkan tayangan Sanksi Daftar Hitam dari Daftar Hitam Nasional melalui Portal Pengadaan Nasional atas dasar penundaan dengan melampirkan Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam dan putusan pengadilan yang mengabulkan penundaan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada angka 5.1, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan diterima. b. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menurunkan tayangan Sanksi Daftar Hitam dari Daftar Hitam Nasional melalui Portal Pengadaan Nasional atas dasar pembatalan dengan melampirkan Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada angka 5.2, paling lambat 5 (lima) kerja hari kerja sejak putusan pengadilan diterima. c. Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik mengaktifkan kembali akun Peserta pemilihan/Penyedia dalam sistem pengadaan secara elektronik setelah Sanksi Daftar Hitam diturunkan dari tayangan Daftar Hitam Nasional.
untuk format Pengusulan, Pemberitahuan dan Penetapan Daftar Hitam bisa di download link ini.
Semoga bermanfaat,
Salam pengadaan yang kredibel...
Referensi : Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021
Komentar