Postingan

Menampilkan postingan dengan label DaftarHitam

Bagaimana cara pengusulan Daftar Hitam

Dalam rangka mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan Pembinaan Pelaku Usaha secara terarah. Salah satu bentuk Pembinaan Pelaku Usaha berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam. Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik. Peserta Pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; c. peserta pemilihan t