Pemahaman Keliru tentang Aspek Hukum Pengadaan


4 (empat) Aspek Hukum Pengadaan :
1.       Aspek Hukum Tata Usaha Negara meliputi :
Mulai dari Persiapan sampai dengan SPPBJ.
2.       Aspek Hukum Perdata;
Mulai dari Penandatanganan Kontrak sampai dengan Berakhirnya Kontrak.
3.       Aspek Hukum Pidana;
Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya Kontrak.
4.       Aspek Hukum Persaingan Usaha;
Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya Kontrak
Keputusan Mahkamah Agung :
1.       Nomor 448 K/TUN/2007 Tanggal 22 September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang”
2.       Nomor 111 K/TUN/2008 Tanggal 9 Juli 2008 “tentang Sanggah Banding dan Pembatalan Lelang”
3.       Nomor 189 K/TUN/2008 Tanggal 24 September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang”
4.       Nomor 296 K/TUN/2008 Tanggal 3 Desember 2008 “tentang Hasil Evaluasi Lelang”
Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung tersebut diatas itu ternyata sengketa yang timbul sebelum penandatanganan kontrak atau sengketa yang timbul pada proses pemilihan masuk wilayahnya perdata. Dalam pertimbangan putusan-putusan Mahkamah Agung bisa dijelaskan bahwa hakim Mahkamah Agung memutuskan itu bukan ruang lingkupnya Tata Usaha Negara, dengan pertimbangan :
1.       Bahwa meskipun PPK dan pokja itu merupakan pejabat negara akan tetapi perbuatan-perbuatan pejabat Negara karena ini merupakan proses menuju perjanjian/proses menuju tanda tangan kontrak maka secara teori dianggap itu perbuatan perdata, teori ini disebut Teori Melebur, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan perbuatan perdata. Keputusan Tata Usaha Negara itu dianggap melebur kedalam perdatanya karena perbuatan perdata ini memang dimaksudkan agar dapat dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara.
2.       Proses pemilihan tersebut dianggap oleh Mahkamah Agung sebagai perbuatan perdata, bukan perbuatan Tata Usaha Negara.
Dari hasil putusan Mahkamah Agung ini dapat diambil kesimpulan untuk para PPK dan Pokja kalau nanti ada gugatan atas putusan PPK dan Pokja dan itu digugat di Peradilan Tata Usaha Negara, disarankan untuk “Langsung Eksepsi Dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung, Bahwa Ini Bukan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara melainkan Kewenangan Pengadilan Perdata”.
Demikian disampaikan untuk koreksi pemahaman yang selama ini “Salah”, terima Kasih.
Semoga Bermanfaat.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=b9M8-kFD_wU  diakses tanggal 27 Desember 2018 waktu 15:30 Wita

Populer

Cara menghilangkan windows loader activationdan Menonaktifkan automatic update pada windows

Evaluasi Kewajaran Harga PermenPUPR No. 14/PRT/M/2020

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri