Pemahaman Keliru tentang Aspek Hukum Pengadaan
4 (empat) Aspek
Hukum Pengadaan :
1. Aspek Hukum Tata Usaha Negara meliputi
:
Mulai dari Persiapan sampai dengan SPPBJ.
2. Aspek Hukum Perdata;
Mulai dari Penandatanganan Kontrak sampai dengan Berakhirnya Kontrak.
3. Aspek Hukum Pidana;
Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya Kontrak.
4. Aspek Hukum Persaingan Usaha;
Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya
Kontrak
Keputusan Mahkamah Agung :
1. Nomor 448 K/TUN/2007 Tanggal 22
September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang”
2. Nomor 111 K/TUN/2008 Tanggal 9 Juli
2008 “tentang Sanggah Banding dan Pembatalan Lelang”
3. Nomor 189 K/TUN/2008 Tanggal 24
September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang”
4. Nomor 296 K/TUN/2008 Tanggal 3
Desember 2008 “tentang Hasil Evaluasi Lelang”
Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung
tersebut diatas itu ternyata sengketa yang timbul sebelum penandatanganan
kontrak atau sengketa yang timbul pada proses pemilihan masuk wilayahnya
perdata. Dalam pertimbangan putusan-putusan Mahkamah Agung bisa dijelaskan
bahwa hakim Mahkamah Agung memutuskan itu bukan ruang lingkupnya Tata Usaha
Negara, dengan pertimbangan :
1. Bahwa meskipun PPK dan pokja itu
merupakan pejabat negara akan tetapi perbuatan-perbuatan pejabat Negara karena
ini merupakan proses menuju perjanjian/proses menuju tanda tangan kontrak maka
secara teori dianggap itu perbuatan perdata, teori ini disebut Teori Melebur, Keputusan Tata Usaha
Negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan
perbuatan perdata. Keputusan Tata Usaha Negara itu dianggap melebur kedalam
perdatanya karena perbuatan perdata ini memang dimaksudkan agar dapat dilakukan
oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara.
2. Proses pemilihan tersebut dianggap
oleh Mahkamah Agung sebagai perbuatan perdata, bukan perbuatan Tata Usaha Negara.
Dari hasil
putusan Mahkamah Agung ini dapat diambil kesimpulan untuk para PPK dan Pokja
kalau nanti ada gugatan atas putusan PPK dan Pokja dan itu digugat di Peradilan
Tata Usaha Negara, disarankan untuk “Langsung Eksepsi Dengan Pertimbangan
Putusan Mahkamah Agung, Bahwa Ini Bukan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
melainkan Kewenangan Pengadilan Perdata”.
Demikian disampaikan
untuk koreksi pemahaman yang selama ini “Salah”,
terima Kasih.
Semoga
Bermanfaat.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=b9M8-kFD_wU
diakses tanggal 27 Desember 2018 waktu
15:30 Wita