Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemahaman keliru

Pemahaman Keliru tentang Aspek Hukum Pengadaan

4 (empat) Aspek Hukum Pengadaan : 1.        Aspek Hukum Tata Usaha Negara meliputi : Mulai dari Persiapan sampai dengan SPPBJ . 2.        Aspek Hukum Perdata; Mulai dari Penandatanganan Kontrak sampai dengan Berakhirnya Kontrak . 3.        Aspek Hukum Pidana; Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya Kontrak . 4.        Aspek Hukum Persaingan Usaha; Mulai dari Persiapan sampai dengan Berakhirnya Kontrak Keputusan Mahkamah Agung : 1.        Nomor 448 K/TUN/2007 Tanggal 22 September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang” 2.        Nomor 111 K/TUN/2008 Tanggal 9 Juli 2008 “tentang Sanggah Banding dan Pembatalan Lelang” 3.        Nomor 189 K/TUN/2008 Tanggal 24 September 2008 “tentang Pengumuman dan Penetapan Lelang” 4.    ...