Kedudukan Tim TP4D


Dasar Pembentukan Tim TP4D :
-          Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada tanggal 6 Mei 2015;
-          Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4);
-          Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D).

Alasan dan Pertimbangan :
Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini bukan tanpa alasan, di mana pada tahun 2015 lalu penyerapan anggaran yang dialami oleh pemerintah pusat maupun daerah sangat rendah. Hal ini dikarenakan banyak pejabat daerah yang takut dipidanakan apabila salah atau menyimpang dalam menggunakan anggaran tersebut.

Tugas dan fungsinya, yaitu:
  1. Mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara.
  3. Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Batas Tugas dan Kewenangan :
Apabila dilihat dari tugas dan kewenangannya, maka Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) memiliki kewenangan hanya sebatas melakukan pengawalan dan pengamanan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan melakukan penerangan serta penyuluhan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Sedangkan untuk tugas pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan daerah, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tetap harus melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Semoga Bermanfaat...

Referensi :
https://media.neliti.com akses tanggal 07/02/2019

https://birokratmenulis.org akses tanggal 07/02/2019
 

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING