Kedudukan Tim TP4D
Dasar Pembentukan Tim
TP4D :
-
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada tanggal 6 Mei 2015;
-
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan
dan Pembangunan (TP4);
-
Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal,
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D).
Alasan dan
Pertimbangan :
Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini bukan tanpa alasan, di mana pada tahun 2015
lalu penyerapan anggaran yang dialami oleh pemerintah pusat maupun daerah
sangat rendah. Hal ini dikarenakan banyak pejabat daerah yang takut dipidanakan
apabila salah atau menyimpang dalam menggunakan anggaran tersebut.
Tugas dan fungsinya, yaitu:
Tugas dan fungsinya, yaitu:
- Mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
- Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara.
- Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
- Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Batas Tugas dan Kewenangan
:
Apabila dilihat dari tugas dan kewenangannya, maka Tim
Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) memiliki kewenangan hanya sebatas melakukan
pengawalan dan pengamanan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif
dan melakukan penerangan serta
penyuluhan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai
akhir. Sedangkan untuk tugas pengawasan,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan
daerah, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tetap
harus melakukan koordinasi dengan
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),
termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah
terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan
menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Semoga Bermanfaat...
Referensi :
https://media.neliti.com akses tanggal 07/02/2019
https://birokratmenulis.org
akses tanggal 07/02/2019