Postingan

Menampilkan postingan dengan label TP4D

Kedudukan Tim TP4D

Dasar Pembentukan Tim TP4D : -           Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada tanggal 6 Mei 2015 ; -           Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) ; -           Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D). Alasan dan Pertimbangan : Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini bukan tanpa alasan, di mana pada tahun 2015 lalu penyerapan anggaran yang dialami oleh pemerintah pusat maupun daerah sangat rendah. Hal ini dikarenakan banyak pejabat daerah yang takut dipidanakan apabila salah atau menyimpang dalam menggunakan anggaran tersebut. Tugas dan fungsinya, yaitu: Mengawal, mengamankan, dan mendukung keberh