TANDA DAFTAR INDUSTRI DAN IZIN USAHA INDUSTRI


Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Izin Usaha Industri Dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND / PER / 6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri , Setiap Pendirian Perusahaan industri Diperlukan Izin Usaha Industri. Perusahaan Industri ini dapat membentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum.
Izin Usaha Industri (IUI ) adalah izin yang diwajibkan oleh perusahaan jenis industri tertentu. Pengertian perusahaan industri disini adalah badan usaha yang memfokuskan kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk rancang bangun dan pembuatan industri).
Selain izin untuk kegiatan industri, Izin Usaha Industri juga diperlukan izin gudang untuk gudang atau tempat penyimpanan yang perlu di kompleks usaha industri. Izin gudang merupakan Izin untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan, termasuk bahan baku dan bahan penolong atau barang jadi untuk keperluan industrinya. Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Industri adalah selama perusahaan industri yang diminta beroperasi.
Kewajiban memiliki Izin Usaha Industri dikecualikan bagi usaha industri kecil. Meskipun dikecualikan dari keharusan memiliki Izin Usaha Industri, usaha industri kecil tetap wajib Mendaftarkan. Setelah dilakukan pendaftaran, usaha industri tersebut akan menerima Tanda Daftar Industri yang juga berlaku sebagai izin. Ketentuan mengenalkan wajibkan Izin Usaha Industri atau Daftar Masuk Industri disetujui sebagai berikut:
1.       Industri Kecil dengan nilai investasi hingga Rp. 5.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri (kecuali perusahaan yang diakui menghendakinya).
2.       Industri Kecil dengan nilai investasi antara Rp. 5.000.000 s / d Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki Tanda Daftar Industri.
3.       Jenis Industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Semoga bermanfaat…
Sumber : www.legalakses.com tanggal akses : 17/02/2019

Populer

Cara menghilangkan windows loader activationdan Menonaktifkan automatic update pada windows

Evaluasi Kewajaran Harga PermenPUPR No. 14/PRT/M/2020

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri