TANDA DAFTAR INDUSTRI DAN IZIN USAHA INDUSTRI
Sebagaimana Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Izin
Usaha Industri Dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND / PER /
6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri , Setiap
Pendirian Perusahaan industri Diperlukan
Izin Usaha Industri. Perusahaan Industri ini dapat membentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau
badan hukum.
Izin Usaha Industri (IUI ) adalah
izin yang diwajibkan oleh perusahaan jenis industri tertentu. Pengertian perusahaan industri disini
adalah badan usaha yang memfokuskan kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi atau barang
jadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk
rancang bangun dan pembuatan
industri).
Selain izin untuk kegiatan
industri, Izin Usaha Industri juga diperlukan izin gudang untuk gudang atau tempat penyimpanan yang
perlu di kompleks usaha industri. Izin gudang merupakan Izin untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan,
termasuk bahan baku dan bahan penolong
atau barang jadi untuk keperluan industrinya. Jangka waktu berlakunya Izin
Usaha Industri adalah selama
perusahaan industri yang diminta beroperasi.
Kewajiban memiliki Izin Usaha
Industri dikecualikan bagi usaha industri kecil. Meskipun dikecualikan dari keharusan memiliki
Izin Usaha Industri, usaha industri kecil tetap wajib Mendaftarkan. Setelah dilakukan pendaftaran, usaha industri
tersebut akan menerima Tanda Daftar
Industri yang juga berlaku sebagai izin. Ketentuan mengenalkan wajibkan Izin
Usaha Industri atau Daftar Masuk
Industri disetujui sebagai berikut:
1. Industri
Kecil dengan nilai investasi hingga Rp. 5.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri (kecuali perusahaan yang
diakui menghendakinya).
2. Industri
Kecil dengan nilai investasi antara Rp. 5.000.000 s / d Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki Tanda Daftar Industri.
3. Jenis
Industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah
dan bangunan) wajib memiliki Izin Usaha Industri.
Semoga bermanfaat…
Sumber : www.legalakses.com
tanggal akses : 17/02/2019