Swakelola Part #1


Sesuai Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ketentuan Umum Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola
Pasal 17
(1) Kriteria barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola meliputi:
a.      barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia;
b.      penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
c.       barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya;
d.      sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
e.      barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia;
f.        barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat; atau
g.       barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat.


Tipe Swakelola :
Ada 4 (empat) Tipe Swakelola sesuai Pasal 18 (PerLKPP 7/2018), Pasal 3 (PerLKPP 8/2018) :
a.       Swakelola Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab Anggaran;
b.       Swakelola Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.       Swakelola Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola; dan
d.       Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab Anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

semoga bermanfaat...
Referensi :
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING