Swakelola Part #1
Sesuai Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan
Umum Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola
Pasal
17
(1)
Kriteria barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola
meliputi:
a.
barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia;
b. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus,
penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
c. barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif
dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan
festival, parade seni/budaya;
d. sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan
kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem,
aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
e. barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga
belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia;
f.
barang/jasa yang dihasilkan oleh
organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat;
atau
g.
barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan
partisipasi masyarakat.
Tipe Swakelola :
Ada 4 (empat) Tipe Swakelola sesuai
Pasal 18 (PerLKPP 7/2018), Pasal 3 (PerLKPP 8/2018) :
a.
Swakelola Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,
dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung
jawab Anggaran;
b.
Swakelola Tipe II yaitu
Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab Anggaran dan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.
Swakelola Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung
jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi
Kemasyarakatan pelaksana Swakelola; dan
d.
Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah Penanggung jawab Anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat,
dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok
Masyarakat pelaksana Swakelola.
semoga bermanfaat...
Referensi :
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.