Inovasi Kontrak
Selain jenis kontrak yang disebut diatas (sesuai Perpres 12 Tahun 2012) tidak menutup kemungkinan PPK melakukan inovasi jenis kontrak yang lain, yang menurut pertimbangnya akan lebih mengoptimalkan hasil (out put) yang diperoleh.
Beberapa jenis kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
1). Kontrak Persentase.
Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
2). Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract).
Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract) adalah sistem kontrak di mana perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada kontraktor utama, dan pemilik hanya menentukan persyaratanpersyaratan yang diinginkan kemudian dikembangkan dan dirinci oleh kontraktor. Jenis kontrak ini biasanya tahap desain dan konstruksi dilakukan secara overlapping, sehingga dapat mempercepat waktu penyelesaian proyek, dalam kondisi ini seringkali kontraktor mengalami kesulitan dalam menghitung harga penawaran secara akurat karena keterbatasan dokumen. Untuk itu perlu diperhitungkan biaya cadangan (contigency cost) yaitu sejumlah biaya yang disediakan untuk menyelesaikan segala pekerjaan yang belum terhitung dari dokumen yang ada karena detail perencaaan belum dibuat.
3). Kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC)
Kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC) adalah sistem kontrak yang mencakup lingkup tanggung jawab Engineering (Perekayasaan), Procurement (Pengadaan), Construction (Konstruksi) dan Commissioning (Uji coba operasi) sampai menghasilkan sistem yang mampu berproduksi. Proyek EPC umumnya dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan, sistem yang digunakan adalah sistem earned value, sistem ini mengkonversikan progress pekerjaan ke nilai uang ataupun ke nilai jam kerja (man hour), sebagai contoh untuk memproduksi gambar-gambar sipil bisa di konversi ke nilai pekerjaan atau nilai jam kerjanya. Berdasarkan kesepakatan pada perhitungan progress yang disepakati sejak proyek dimulai, maka kontraktor berhak mengajukan earn value progress setiap bulan untuk mendapatkan persetujuan pemilik proyek.
Sumber Referensi : Modul Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Muda.
Komentar