Mengenal Lembaga Negara di Indonesia
Mengenal lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia, penyelenggaraan
pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok,
yaitu:
-
Lembaga legislatif;
-
Lembaga eksekutif;
-
Lembaga yudikatif;
-
Lembaga eksaminatif;
-
Lembaga negara independen.
Berikut ini penjelasan singkat
mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:
Lembaga legislatif adalah lembaga
negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. DPR DPR adalah lembaga perwakilan
rakyat yang ada di pemerintahan pusat. Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang
ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten
atau Kota. DPD DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang
ada di pemerintahan pusat. Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di
pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau
Kota.
-
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari
setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang
kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lembaga eksekutif terdiri dari:
-
Presiden
Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan
kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil
Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.
-
Wakil Presiden
Wakil Presiden Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun.
-
Kementerian
negara
Kementerian Negara Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara (menter)i adalah
pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Para menteri
bertanggung jawab langsung pada Presiden.
-
Pejabat setingkat menteri
Pejabat setingkat menteri Pejabat setingkat menteri merupakan salah satu
unsur dalam struktur organisasi pemerintah pusat. Pejabat setingkat menteri
adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pejabat setingkat menteri di negara Indonesia terdiri dari:
·
Jaksa Agung
·
Sekretaris Kabinet
·
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
·
Panglima Tentara Nasional Indonesia
·
Kepala Badan Intelijen Negara
·
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan
Pengendalian Pembangunan
·
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
-
Lembaga pemerintah non kementerian
Lembaga pemerintah non kementerian dulu
bernama lembaga pemerintah non departemen (LPND) yaitu lembaga pemerintah pusat
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Republik Indonesia, beberapa lembaga pemerintah nonkementerian di
antaranya:
·
Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI)
·
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
·
Badan
Intelijen Negara (BIN)
·
Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
·
Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
·
Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
·
Badan Tenaga
Nuklir Nasional (Batan)
·
Badan
Narkotik Nasional (BNN)
·
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
·
Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
·
Badan Pusat Statistik
(BPS)
·
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
·
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan
kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh:
-
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945
pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa
peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer dan peradilan tata usaha negara.
-
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C, UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
-
Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara baru pasca amendemen UUD 1945. Komisi Yudisial
diatur secara khusus dalam pasal 24B UUD 1945. Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim.
Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau
badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Di Indonesia lembaga eksaminatif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda,
melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden. Lembaga negara
independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih,
memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di
Indonesia antara lain:
-
Komisi Yudisial (KY)
-
Bank Indonesia (BI)
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
-
TNI dan Polri
-
Kejaksaan Agung
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
referensi: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/070000269/daftar-lembaga-negara-di-indonesia?page=all.
Komentar