Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

 

 

 

 



Mengenal lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:

-          Lembaga legislatif;

-          Lembaga eksekutif;

-          Lembaga yudikatif;

-          Lembaga eksaminatif;

-          Lembaga negara independen.

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:

-          Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. DPR DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat. Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota. DPD DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

-          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat. Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

-          Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

 

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Lembaga eksekutif terdiri dari:

-          Presiden

Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.

-          Wakil Presiden

Wakil Presiden Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.

-          Kementerian negara

Kementerian Negara Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara (menter)i adalah pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Para menteri bertanggung jawab langsung pada Presiden.

-          Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri Pejabat setingkat menteri merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi pemerintah pusat. Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pejabat setingkat menteri di negara Indonesia terdiri dari:

·         Jaksa Agung

·         Sekretaris Kabinet

·         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

·         Panglima Tentara Nasional Indonesia

·         Kepala Badan Intelijen Negara

·         Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan

·         Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

-          Lembaga pemerintah non kementerian

Lembaga pemerintah non kementerian dulu bernama lembaga pemerintah non departemen (LPND) yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, beberapa lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya:  

·         Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

·         Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

·         Badan Intelijen Negara (BIN)

·         Badan Kepegawaian Negara (BKN)

·         Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

·         Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

·         Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)

·         Badan Narkotik Nasional (BNN)

·         Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

·         Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

·         Badan Pusat Statistik (BPS)

·         Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)

·         Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

 

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

-          Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

-          Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

-          Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru pasca amendemen UUD 1945. Komisi Yudisial diatur secara khusus dalam pasal 24B UUD 1945. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Di Indonesia lembaga eksaminatif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden. Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

-          Komisi Yudisial (KY)

-          Bank Indonesia (BI)

-          Komisi Pemilihan Umum (KPU)

-          TNI dan Polri

-          Kejaksaan Agung

-          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

-          Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)


referensi: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/070000269/daftar-lembaga-negara-di-indonesia?page=all.

Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING