SBU DAN SKK KONSTRUKSI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA PADA TAHUN 2021, BAGAIMANAKAH DALAM EVALUASI TENDER

YUKS…MARI DISIMAK SAMA-SAMA

  • SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024 menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan tetap menayangkan di SIKI sampai 31 Desember 2021 untuk SBU dan SKK yang habis masa berlaku pada tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Penyedia jasa maupaun pengguna jasa dapat menelusuri keabsahan SBU dan SKK yang diterbitkan LPJK melalui laman www.lpjk.net atau klarifikasi langsung ke LPJK.
  • Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.

  • Masa transisi dihentikan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2021, maka permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.

  •  Setelah pengakhiran masa transisi berakhir, masih terdapat permohonan SBU dan SKK-K yang sedang berproses di LPJK sehingga belum dapat diterbitkan sertifikatnya, khususnya untuk permohonan perpanjangan serta untuk kebutuhan pelaksanaan proses tender/seleksi barang/jasa TA 2022 yang saat ini sedang dan akan berlangsung diperlukan proses validasi terhadap masa berlaku dari SBU dan SKK-K yang disampaikan oleh penyedia jasa. Sehubungan dengan hal – hal tersebut terdapat pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah Masa Transisi berakhir.

  • Maka diterbitkan surat Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi tanggal 27 Desember 2021. Dan juga surat Nomor BK0301-Mn/2290 tentang tindak lanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi.

  • Menindaklanjuti kedua surat tersebut LPJK merespon dengan mengeluarkan surat Nomor BK 0401-Lk/1319 yang di dalamnya terdapat beberapa poin keputusan antara lain;

1)      SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK; dan

2)      SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 dengan kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dan dibuktikan dengan surat perjanjian sertifikasi.

3)  Permohonan validasi kepada LPJK dapat melalui Sekretariat LPJK (sekretariatlpjk@pu.go.id)

4)      Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK melalui Aplikasi LPJK Scanner (hingga 31 Desember 2021) dan Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2021.


SILAKAN DISIMPULKAN SENDIRI YA TEMAN-TEMAN PENGADAAN…

Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING