Mengapa Dilakukan Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang atau Penyampaian Penawaran Ulang
Sudah lama tidak menulis dan berbagi cerita tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau tender , maklum manusiawi kadang semangat dan kadang pula semangatnya drop karena waktu dan rutinitas yang menjemukan. Apa yang saya tulis adalah apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan dan apa yang sering menjadi pertanyaan atau diskusi dari teman-teman pengadaan dengan tetap mengacu pada Perpres 16 Tahun 201 8 yang merupakan pe ngganti dari Perpres 54 Tahun 2010. Dalam proses tender secara elektronik saat ini yang sudah mengalami beberapa perubahan dalam penggunaan sistem yang versi sekarang update adalah versi 4 . 3 . Dimana perubahan versi ini ada beberapa kemudahan yang bisa dirasakan oleh pokja pemilihan maupun penyedia bahkan helpdesk LPSE . Pada tulisan ini saya akan coba mencoba menggali kronologis fitur pemasukan penawaran ulang pada versi 4 . 3 . Fitur pemasukan penawaran ulang ini baru akan muncul pada masa sanggah bersamaan dengan fitur