Beberapa waktu lalu saya melihat di portal lpse di salah satu kabupaten/kota masih mempersyaratkan TDP atau SIUP, saya merasa miris sekali melihat situasi semacam ini… padahal sudah sangat jelas disebutkan didalam PP no. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 4,5 dan 6 tidak lagi menyebutkan TDP atau SIUP sebagai salah satu syarat dalam menjalankan kegiatan usaha. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) , terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja , perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terj