Postingan

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

Gambar
        Mengenal lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu: -           Lembaga legislatif; -           Lembaga eksekutif; -           Lembaga yudikatif; -           Lembaga eksaminatif; -           Lembaga negara independen. Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut: Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari: -           Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. DPR DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat. Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota. DPD DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DP

Evaluasi Kewajaran Harga PermenPUPR No. 14/PRT/M/2020

Gambar
Dalam hal dilakukannya evaluasi kewjaran harga peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Dan Atau Rincian Keluaran Dan Harga Untuk Bagian Pekerjaan Lumsum. Bagaimana dengan hasil evaluasi penawaran dinyatakan Tidak Wajar? Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan Tidak Wajar maka peserta dinyatakan Gugur Evaluasi Harga. Tentunya sebelum melakukan evaluasi kewajaran harga ada Tahapan Evaluasi yang pelu diperhatikan sebagai berikut : 1.        Pokja meminta peserta untuk menyampaikan AHSP sekurang-kurangnya untuk mata pembayaran utama, dengan format (Upah, Bahan, Peralatan: Uraian, Satuan, Kuantitas, Harga Satuan, Jumlah, Ket); 2.        Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukan dalam AHS; 3.        Selanjutnya peserta diminta membuktikan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan yang ditawarkan dengan menyampaikan data-data sebagai pembuktian, jika peserta tidak dapat membuktikan maka Harga Satuan

Berita Acara Reviu Persiapan Pemilihan Pekerjaan Konstruksi

Silakan Download Link Dibawah ini: Berita Acara Reviu Persiapan Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Semoga Bermanfaat... Salam Pengadaan

PMDN 77 Tahun 2020

 Download  Permendagri No 77 Tahun 2020 Pdf Terbitnya Permendagri no. 77 tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 30 Desember 2020, yang menjadi perhatian saya pada permendagri ini mengenai klausa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). sudah sangat jelas dan tegas, dan secara lugas dan logis pada Permendagri ini disebutkan bahwa PPK adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian saya bertanya-tanya "Masih mungkinkah ketentuan ini akan dilanggar ?" dan "akan masih adakah peluang yang akan dilakukan dengan berbagai alasan/pertimbangan/kebijakan oleh sang pemangku kepentingan", contoh dengan dikeluarkan Diskresi oleh pejabat yang berwenang. kemudian saya bertanya kembali... bagaimana dengan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang juga secara tegas menyatakan tentang PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA, yang bisa di artikan bisa saja PPK bukan at

Contoh kontrak subkontrak

  SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBORONGAN SUBKONTRAK PROYEK PENINGKATAN  ????? ?????? Nomor : ???/???/????/??/???? Tahun Anggaran : ???? Pada hari ini ???? Tanggal ?? Bulan ???? Tahun ???? (??/??/????) kami yang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama No. KTP Perusahaan :  PT. DDDD Jabatan Alamat  : ???? Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. DDDD sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan Akta Pendirian nomor : ??? tanggal ?? ???? ???? yang dibuat dihadapan notaris ???? ????,SH untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA II. Nama No. KTP   Perusahaan :  PT. SSSS Jabatan Alamat  : ???? Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SSSS  sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan Akta Pendirian nomor : ?? tanggal ?? ??? ???? yang dibuat dihadapan notaris ???? ???, SH untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Selanjutnya PIHAK  PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menyatakan dan sepakat untuk hal-hal sebagai berikut : Bahwa PIHA