Evaluasi Kewajaran Harga PermenPUPR No. 14/PRT/M/2020



Dalam hal dilakukannya evaluasi kewjaran harga peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Dan Atau Rincian Keluaran Dan Harga Untuk Bagian Pekerjaan Lumsum.

Bagaimana dengan hasil evaluasi penawaran dinyatakan Tidak Wajar?

Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan Tidak Wajar maka peserta dinyatakan Gugur Evaluasi Harga.

Tentunya sebelum melakukan evaluasi kewajaran harga ada Tahapan Evaluasi yang pelu diperhatikan sebagai berikut :

1.       Pokja meminta peserta untuk menyampaikan AHSP sekurang-kurangnya untuk mata pembayaran utama, dengan format (Upah, Bahan, Peralatan: Uraian, Satuan, Kuantitas, Harga Satuan, Jumlah, Ket);

2.       Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukan dalam AHS;

3.       Selanjutnya peserta diminta membuktikan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan yang ditawarkan dengan menyampaikan data-data sebagai pembuktian, jika peserta tidak dapat membuktikan maka Harga Satuan Hasil Klarifikasi menggunakan Harga Satuan Dasar yang ada di pasaran atau menggunakan Harga Satuan Dasar dalam HPS;

4.       Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada AHSP antara Penawaran dengan HPS, maka dalam hal ini Peserta dapat membuktikan kuantitas atau koefisien Dan Harga Satuan Dasar, maka Kuantitas atau Koefisien Hasil Klarifikasi Dan Harga Satuan Dasar Hasil Klarifikasi menggunakan Kuantitas/Koefisien dan Harga Satuan Dasar pada Penawaran.

5.       Dan apabila peserta tidak dapat membuktikan Kuantitas atau Koefisien Dan Harga Satuan Dasar maka Kuantitas atau Koefisien Hasil Klarifikasi Dan Harga Satuan Dasar Hasil Klarifikasi Berdasarkan Rincian Uraian pada HPS.

6.       Pada saat Klarifikasi Kuantitas apabila berbeda namun berdasarkan metode pelaksanaan dapat diterima, maka koefisien yang ditawarkan peserta dapat digunakan menjadi Koefisien Hasil Klarifikasi. Dan jika dilihat keuntungan di nol kan, sedangkan Biaya Umum tetap Diperhitungkan.

7.       Dari tahapan diatas Diperoleh Kuantitas atau Koefisien Hasil Klarifikasi Dan Harga Satuan Dasar Hasil Klarifikasi. Selanjutnya dihitung Harga Satuan Hasil Klarifikasi Sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan Keuntungan.

8.       Kemudian Dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan mata pembayaran utama, dengan mengurangi biaya Keuntungan sehingga diperbolehkan Harga Satuan Penawaran yang bukan mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan keuntungan.

9.       Tahapan selanjutnya, Harga Satuan Klarifikasi Dimasukan ke Dalam Tabel Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Klarifikasi Sehingga Didapat Total Harga Hasil Klarifikasi Tanpa Keuntungan. Total Harga pada Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Klarifikasi Dibandingkan dengan Total Harga Penawaran tanpa PPN. Penawaran terkoreksi diluar PPN dibandingkan Penawaran Hasil Klarifikasi diluar Keuntungan dan PPN.

10.   Bahwa jika Total Harga Hasil Klarifikasi Lebih Kecil atau Sama dengan Total Harga Penawaran maka Harga Dinyatakan Wajar. Dan Jaminan Pelaksanaan Dinaikan sebesar 5% dari Nilai Total HPS.

11.   Dan jika Total Harga Hasil Klarifikasi lebih besar dari Total Harga Penawaran maka Harga Dinyatakan Tidak Wajar Dan Penawaran Dinyatakan Gugur.

Cukup sekian sobat, Terima kasih dan Sampai Jumpa

Semoga bermanfaat…

Salam Pengadaan

                                    

Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING