Evaluasi Kewajaran Harga PermenPUPR No. 14/PRT/M/2020
Dalam hal dilakukannya evaluasi kewjaran harga peserta menyampaikan
Analisa Harga Satuan Dan Atau Rincian Keluaran Dan Harga Untuk Bagian Pekerjaan
Lumsum.
Bagaimana dengan hasil evaluasi penawaran dinyatakan Tidak
Wajar?
Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi
kewajaran harga dinyatakan Tidak Wajar maka peserta dinyatakan Gugur Evaluasi
Harga.
Tentunya sebelum melakukan evaluasi kewajaran harga ada
Tahapan Evaluasi yang pelu diperhatikan sebagai berikut :
1.
Pokja meminta peserta untuk menyampaikan AHSP
sekurang-kurangnya untuk mata pembayaran utama, dengan format (Upah, Bahan,
Peralatan: Uraian, Satuan, Kuantitas, Harga Satuan, Jumlah, Ket);
2.
Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien
yang dimasukan dalam AHS;
3.
Selanjutnya peserta diminta membuktikan Harga
Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan yang ditawarkan dengan menyampaikan
data-data sebagai pembuktian, jika peserta tidak dapat membuktikan maka Harga Satuan
Hasil Klarifikasi menggunakan Harga Satuan Dasar yang ada di pasaran atau
menggunakan Harga Satuan Dasar dalam HPS;
4.
Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada
AHSP antara Penawaran dengan HPS, maka dalam hal ini Peserta dapat membuktikan
kuantitas atau koefisien Dan Harga Satuan Dasar, maka Kuantitas atau Koefisien
Hasil Klarifikasi Dan Harga Satuan Dasar Hasil Klarifikasi menggunakan Kuantitas/Koefisien
dan Harga Satuan Dasar pada Penawaran.
5.
Dan apabila peserta tidak dapat membuktikan Kuantitas
atau Koefisien Dan Harga Satuan Dasar maka Kuantitas atau Koefisien Hasil
Klarifikasi Dan Harga Satuan Dasar Hasil Klarifikasi Berdasarkan Rincian Uraian
pada HPS.
6.
Pada saat Klarifikasi Kuantitas apabila berbeda namun
berdasarkan metode pelaksanaan dapat diterima, maka koefisien yang ditawarkan
peserta dapat digunakan menjadi Koefisien Hasil Klarifikasi. Dan jika dilihat
keuntungan di nol kan, sedangkan Biaya Umum tetap Diperhitungkan.
7.
Dari tahapan diatas Diperoleh Kuantitas atau
Koefisien Hasil Klarifikasi Dan Harga Satuan Dasar Hasil Klarifikasi. Selanjutnya
dihitung Harga Satuan Hasil Klarifikasi Sekurang-kurangnya pada setiap mata
pembayaran utama tanpa memperhitungkan Keuntungan.
8.
Kemudian Dihitung untuk setiap harga satuan
penawaran yang bukan mata pembayaran utama, dengan mengurangi biaya Keuntungan
sehingga diperbolehkan Harga Satuan Penawaran yang bukan mata pembayaran utama
tanpa memperhitungkan keuntungan.
9.
Tahapan selanjutnya, Harga Satuan Klarifikasi
Dimasukan ke Dalam Tabel Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Klarifikasi Sehingga
Didapat Total Harga Hasil Klarifikasi Tanpa Keuntungan. Total Harga pada Daftar
Kuantitas dan Harga Hasil Klarifikasi Dibandingkan dengan Total Harga Penawaran
tanpa PPN. Penawaran terkoreksi diluar PPN dibandingkan Penawaran Hasil
Klarifikasi diluar Keuntungan dan PPN.
10.
Bahwa jika Total Harga Hasil Klarifikasi Lebih
Kecil atau Sama dengan Total Harga Penawaran maka Harga Dinyatakan Wajar. Dan
Jaminan Pelaksanaan Dinaikan sebesar 5% dari Nilai Total HPS.
11.
Dan jika Total Harga Hasil Klarifikasi lebih
besar dari Total Harga Penawaran maka Harga Dinyatakan Tidak Wajar Dan Penawaran
Dinyatakan Gugur.
Cukup sekian sobat, Terima kasih
dan Sampai Jumpa
Semoga bermanfaat…
Salam Pengadaan
Komentar