PMDN 77 Tahun 2020
Download Permendagri No 77 Tahun 2020 Pdf
Terbitnya Permendagri no. 77 tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 30 Desember 2020, yang menjadi perhatian saya pada permendagri ini mengenai klausa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
sudah sangat jelas dan tegas, dan secara lugas dan logis pada Permendagri ini disebutkan bahwa PPK adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian saya bertanya-tanya "Masih mungkinkah ketentuan ini akan dilanggar ?" dan "akan masih adakah peluang yang akan dilakukan dengan berbagai alasan/pertimbangan/kebijakan oleh sang pemangku kepentingan", contoh dengan dikeluarkan Diskresi oleh pejabat yang berwenang.
kemudian saya bertanya kembali... bagaimana dengan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang juga secara tegas menyatakan tentang PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA, yang bisa di artikan bisa saja PPK bukan atau tidak wajib PA/KPA.
sehingga diantara Peraturan Perundang-undangan ini menjadi kontradiktif atau bertentang satu sama sama lain dalam hal materi yang sama yaitu siapa yang menjadi PPK.
untuk menyikapi dua peraturan perundang-undangan yang bertentangan ini, setelah saya mendapat data dan informasi terkait hal ini, maka menurut pendapat saya sebaiknya dilakukan dengan dua hal dibawah ini untuk mencapai optimasi terbaik, yaitu gunakan Prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. yang terdiri dari Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Keterbukaan, Asas Kepentingan Umum, Asas Pelayanan Yang Baik.
dengan kesimpulan logika sebagai berikut :
1. Dengan melaksanakan amanat Permendagri maka tidak melanggar ketentuan yang ada di Perpres;
2. Dengan hanya melaksanakan Perpres, maka akan melanggar ketentuan yang ada di Permendagri.
maka silahkan Anda pilih sendiri, Pilih 1 atau 2.
semoga bermanfaat...
Salam Pengadaan...
Komentar