Kolaborasi Organisasi Masyarakat dengan Pemerintah Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Akhir-akhir ini sering didengar pengadaan barang/jasa pemerintah melibatkan organisasi masyarakat atau ormas, sebelum kita membahas lebih jauh mari kita cari tahu definisi dari kata “Ormas” itu apa artinya. Sesuai bunyi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 1 menyebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kemudian kita bertanya-tanya dimana letak keterkaitan antara Pemerintah dan Ormas tersebut, hal ini diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Ind