Kolaborasi Organisasi Masyarakat dengan Pemerintah Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Akhir-akhir ini sering didengar pengadaan barang/jasa pemerintah melibatkan organisasi masyarakat atau ormas, sebelum kita membahas lebih jauh mari kita cari tahu definisi dari kata “Ormas” itu apa artinya.
Sesuai bunyi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 1 menyebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Kemudian kita bertanya-tanya dimana letak keterkaitan antara Pemerintah dan Ormas tersebut, hal ini diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Keterlibatan Ormas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur oleh Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Swakelola, dimana ruang swakelola inilah yang menjadi penghubung antara Ormas dengan Pemerintah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 10, Ormas dapat berbentuk :
a. badan hukum;
b. tidak berbadan hukum.

Akan tetapi ormas yang dapat bekerjasama dengan pemerintah yang diatur dalam Lampiran I Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 berbunyi bahwa Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe III yaitu: 
1) Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan;
3) memiliki struktur organisasi/pengurus;
4) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau Pengesahan Ormas;
6) Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir baik di dalam negeri dan/atau luar negeri sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama;
7) Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundangundangan;
8) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan
9) Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.

Referensi :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
- Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018;

Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Mengenal Lembaga Negara di Indonesia

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING