Postingan

Penyedia Tidak Bisa Login di LPSE Lain

Bagaimana Cara Aktifasi Agregasi Data Penyedia agar bisa Login ke seluruh LPSE ? Proses Aktifasi Agregasi Data Penyedia ada 2 cara A. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang pertama kali memiliki 1 akun atau belum aktifasi Contoh: PT. A sudah mendaftar akun SPSE di LPSE LKPP B. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang sudah memiliki lebih dari 1 akun atau sudah aktif Contoh: PT. A sudah mendaftar akun SPSE di LPSE LKPP dan Mendaftar juga di LPSE Lainnya lebih dari 1 LPSE Langkah-langkahnya adalah : A. Cara Agregasi Bagi Akun Penyedia yang pertama kali memiliki 1 Akun SPSE 1. Login ke LPSE dimana Perusahaan tersebut mendaftar dan terverifikasi contoh terdaftar di LPSE LKPP 2. klik notifikasi yang bertulisan " Klik disini untuk melakukan aktivasi akun Penyedia" 3. kemudian masukan User ID dan Password kembali pilih LPSE tempat mendaftar kemudian masukan Captcha Kode Keamanan laluk klik Login 4.lalu muncul halaman aktifasi silahkan saudara klik Lakukan aktifasi dan selesai

Sjamsudin Noor

Letnan Udara Muhammmad Sjamsuddin Noor,Ia dijuluki pelopor Airways Indonesia. Pemuda Desa yang Lahir di Alabio, Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalsel ini gugur di usia muda sebagai pejuang TNI Angkatan Udara Tidak banyak anak muda yang memilih menjadi penerbang pesawat tempur sebagai profesi di zaman masih pergolakan perang tahun 1940-an. Dari yang sedikit, nama Muhammad Sjamsudin Noor terpatri dengan indah. Lahir di Alabio, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel tanggal 5 November 1924, Muhammad Sjamsudin Noor besar di lingkungan keluarga yang taat beragama. Ayahnya H.Abdul Gaffar Noor dikenal sebagai salah satu ulama di Alabio pada tahuan 1900-an. Ibunya Hj. Putri Ratna Willis, juga aktif dalam kegiatan keagamaan. Ketokohan keduanya, mengantarkan mereka sebagai sosok yang aktif di pergerakan dan organisasi perjuangan. Tahun 1940-an di masa transisi terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), H. Abdul Gaffar Noor, dipercaya sebagai Kepala Federasi Kalimantan Tengga

Metode evaluasi pada pengadaan langsung

Pada Pengadaan Langsung dilakukan secara non kompetisi atau tidak dipertandingkan sehingga tidak terjadi kompetisi antar pelaku usaha secara real time, karena itu metode evaluasinya menggunakan sistem gugur tanpa nilai dan dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.

Dunia dan Akhirat

#Dunia dan Akhirat# percayakah anda bahwa dunia ini hanya sementara... percayakah Anda bahwa akhirat itu akan ada... sudahkah anda terpikirkan itu... mulia dihadapan manusia bukan berarti mulia dihadapan sang pencipta kelihatan hebat dimata manusia belum tentu di hadapan y ang maha Kuasa wahai saudara ku... memandang lah keatas untuk akhirat dan memandanglah kebawah untuk dunia kita belum tau seberapa lama lagi usia kita hidup..kapan...dimana...kita akan menutup mata meninggalkan dunia ini untuk selamanya... saudaraku..mari kita berpikir sejenak... kita hidup didunia ini untuk apa? apakah kita hidup di dunia hanya untuk hidup sementara? gunakan hidup anda didunia ini sebaik-baiknya hanya untuk beribadah kepada-Nya janganlah engkau lupakan urusan akhirat yg kekal abadi hanya untuk mengejar urusan dunia yg fana ini...🙏🙏🙏

Peta Kedatangan Tamu Haul Abah Guru Sekumpul ke 14

Silakan klik link dibawah untuk melihat peta jalan menuju titik haul abah guru sekumpul ke-14: http://www.arraudhah-sekumpul.com/peta-kedatangan-jemaah/?fbclid=IwAR0h3Rb20s90dKVxWQ2dl-Dh3xWhqc14qgewwbFRrefvHvjvtO8qFENZJ0k semoga bermanfaat...

Swakelola Part #1

Sesuai Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ketentuan Umum Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Pasal 17 (1) Kriteria barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola meliputi: a.       barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia; b.       penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; c.        barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya; d.       sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu; e.       barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia; f.         barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, k

TANDA DAFTAR INDUSTRI DAN IZIN USAHA INDUSTRI

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Izin Usaha Industri Dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND / PER / 6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri , Setiap Pendirian Perusahaan industri Diperlukan Izin Usaha Industri. Perusahaan Industri ini dapat membentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum. Izin Usaha Industri (IUI ) adalah izin yang diwajibkan oleh perusahaan jenis industri tertentu. Pengertian perusahaan industri disini adalah badan usaha yang memfokuskan kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk rancang bangun dan pembuatan industri). Selain izin untuk kegiatan industri, Izin Usaha Industri juga diperlukan izin gudang untuk gudang atau tempat penyimpanan yang perlu di kompleks usaha industri. Izin