Postingan

Cek Status SBU Antara Regulasi dan Integrasi Sistem Dalam Evaluasi Pokja Pemilihan

Opini tentang pengecekan Status SBU Antara Regulasi dan Integrasi Sistem pada tahap Evaluasi Pokja Pemilihan. Dalam dinamika pengadaan jasa konstruksi di Indonesia, akurasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama bagi Pokja Pemilihan dalam menjalankan tugasnya. Salah satu aspek yang kerap menjadi sorotan adalah pengecekan status Sertifikat Badan Usaha (SBU), khususnya dalam konteks penggunaan aplikasi lpjk.pu.go.id. Di tengah dorongan digitalisasi dan integrasi sistem, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana aplikasi tersebut wajib digunakan, dan bagaimana posisinya dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Penggunaan aplikasi lpjk.pu.go.id saat ini belum merupakan kewajiban bagi Pokja Pemilihan. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut belum terintegrasi secara resmi dengan sistem pengadaan nasional, yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola oleh...

TAHAPAN PROSES PENDAFTARAN PENYEDIA LPSE

Gambar
  1.       Penyedia mendaftar secara online terlebih dahulu pada website LPSE Kabupaten Banjar ( https://lpse.banjarkab.go.id/eproc4 ): a.       Klik pada menu PENDAFTARAN PENYEDIA b.       Isikan data email penyedia dan isikan kode keamanan lalu klik pada kolom DAFTAR c.       Buka email penyedia untuk melengkapi pendaftaran akun Anda secara Online (Pengisian Bentuk Usaha, NPWP dan Password) sampai berhasil d.       Jika ada balasan di email terkait pendaftaran untuk datang ke LPSE dengan membawa kelengkapan data penyedia (KTP, NPWP, NIB, Akta Pendirian Perusahaan (jika ada), form pendaftaran) Asli dan Fotokopi.   2.       Proses verifikasi Data Penyedia secara offline (datang ke LPSE): a.       Mendownload form pendaftaran b.       Isikan form pendaftaran c. ...

cara menonaktifkan windows update pada komputer Anda

Laptop atau komputer PC Anda terasa lemot / lambat / pelan, jalan seperti siput, hal ini bukan berarti laptop atau komputer PC anda bermasalah atau harus di instal ulang windowsnya tapi coba dulu cara ini yaitu dengan menonaktifkan atau mendisable-kan fitur windows update tanpa harus buka registry atau buka services.msc pada command windows, caranya dengan  mendownload aplikasi ini, silakan download link dibawah ini: https://drive.google.com/file/d/1Nn5EjAoqw4mHEBKUibKMIn0goieAX8nM/view?usp=share_link setelah berhasil mendownload, silakan klik file tersebut untuk menginstal. semoga bermanfaat

Inovasi Kontrak

 Selain jenis kontrak yang disebut diatas (sesuai Perpres 12 Tahun 2012) tidak menutup kemungkinan PPK melakukan inovasi jenis kontrak yang lain, yang menurut pertimbangnya akan lebih mengoptimalkan hasil (out put) yang diperoleh. Beberapa jenis kontrak tersebut adalah sebagai berikut: 1). Kontrak Persentase. Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.   2). Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract).  Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract) adalah sistem kontrak di mana perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada kontraktor utama, dan pemilik hanya menentukan persyaratanpersyaratan yang diinginkan kemudian dikembangkan dan dirinci oleh kontraktor. Jenis kontrak ini biasanya tahap desain dan konstruksi dilakukan...

Profesi ASN sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS. Tugas Jabatan melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pen...

Tim Pendukung atau tenaga pendukung PBJ

perlunya Tim Pendukung atau tenaga pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa, khususnya pada tahap persiapan pengadaan, sesuai peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 disebutkan bajhwa Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Persiapan pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Tim Pendukung atau tenaga pendukung. PPK dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tenaga/tim pendukung.

Resume tentang HSD pada Evaluasi Kewajaran Harga untuk Pekerjaan Konstruksi

HSD = Harga Satuan Dasar  Dalam Evaluasi Kewajaran Harga untuk Pekerjaan Konstruksi pokja pemilihan menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan, dan Peralatan. Harga Satuan Dasar Upah , mengikuti UMK/UMP. Jika Peserta menawarkan upah di bawah upah minimum, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Harga satuan dasar material/bahan dibuktikan dengan menyampaikan dokumen atau menunjukkan bukti kepemilikan yang valid yang nilainya sama atau lebih rendah dari harga satuan dasar yang tercantum pada penawaran, maka bukti diterima dan harga hasil klarifikasi material/bahan mengikuti harga satuan dasar penawaran. Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Harga satuan dasar alat ( Peralatan ) dapat dibuktikan dengan analisis harga satuan dasar peralatan atau dukungan harga dari pemberi sewa. Jika Peserta tida...