Cek Status SBU Antara Regulasi dan Integrasi Sistem Dalam Evaluasi Pokja Pemilihan

Opini tentang pengecekan Status SBU Antara Regulasi dan Integrasi Sistem pada tahap Evaluasi Pokja Pemilihan.

Dalam dinamika pengadaan jasa konstruksi di Indonesia, akurasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama bagi Pokja Pemilihan dalam menjalankan tugasnya. Salah satu aspek yang kerap menjadi sorotan adalah pengecekan status Sertifikat Badan Usaha (SBU), khususnya dalam konteks penggunaan aplikasi lpjk.pu.go.id. Di tengah dorongan digitalisasi dan integrasi sistem, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana aplikasi tersebut wajib digunakan, dan bagaimana posisinya dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Penggunaan aplikasi lpjk.pu.go.id saat ini belum merupakan kewajiban bagi Pokja Pemilihan. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut belum terintegrasi secara resmi dengan sistem pengadaan nasional, yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI). Dengan demikian, Pokja Pemilihan tetap mengacu pada ketentuan dan sistem yang telah ditetapkan oleh LKPP RI dalam pelaksanaan tugasnya, guna menjamin kesesuaian dengan regulasi yang berlaku serta menjaga akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan.

Di tengah belum terintegrasinya aplikasi lpjk.pu.go.id secara resmi dengan sistem pengadaan nasional, terdapat indikasi bahwa aplikasi tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak atau oknum tertentu, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan dari koridor regulasi yang sah dan dapat mengaburkan akuntabilitas proses evaluasi Pokja Pemilihan.

Penting untuk menegaskan bahwa dalam setiap tahapan evaluasi, Pokja Pemilihan harus senantiasa berpijak pada regulasi yang sah dan sistem yang telah diakui secara resmi oleh otoritas pengadaan nasional dalam hal ini LKPP RI. Meskipun inovasi digital seperti aplikasi lpjk.pu.go.id menawarkan potensi efisiensi dan kemudahan, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan terintegrasi. Integrasi sistem bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal legitimasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, langkah ke depan harus diarahkan pada harmonisasi antar sistem dan regulasi, agar proses pengadaan tidak hanya efisien, tetapi juga sahih dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak merugikan pihak pengguna aplikasi tersebut.

Komentar

Populer

Kisah Nyata Mendapat Karomah di Pelataran Ka'bah

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA