Inovasi Kontrak
Selain jenis kontrak yang disebut diatas (sesuai Perpres 12 Tahun 2012) tidak menutup kemungkinan PPK melakukan inovasi jenis kontrak yang lain, yang menurut pertimbangnya akan lebih mengoptimalkan hasil (out put) yang diperoleh. Beberapa jenis kontrak tersebut adalah sebagai berikut: 1). Kontrak Persentase. Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut. 2). Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract). Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract) adalah sistem kontrak di mana perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada kontraktor utama, dan pemilik hanya menentukan persyaratanpersyaratan yang diinginkan kemudian dikembangkan dan dirinci oleh kontraktor. Jenis kontrak ini biasanya tahap desain dan konstruksi dilakukan...