PENGKAJIAN ULANG DALAM RANGKA KEBERHASILAN PENGADAAN
Menurut pendapat saya , PPK bersama POKJA ULP, perlu melakukan kaji ulang/koordinasi untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa. Kaji ulang/koordinasi dilakukan terhadap : a. Aspek anggaran b. Rencana umum pengadaan c. Kerangka Acuan Kerja d. Kewajaran spesifikasi dan HPS e. Jenis kontrak dan isian rancangan kontrak f. Level penyedia g. Syarat penyedia, alat dan tenaga ahli dsb ( dokumen pengadaan ) h. Jadwal waktu pelelangan dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. i. Tim Teknis dan Tim Pendukung Sedangkan, dalam Perka 14 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut : Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan. b. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi: 1) Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan