Postingan

PENGKAJIAN ULANG DALAM RANGKA KEBERHASILAN PENGADAAN

Menurut pendapat saya , PPK bersama POKJA ULP, perlu melakukan kaji ulang/koordinasi untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa.  Kaji ulang/koordinasi dilakukan terhadap : a.     Aspek anggaran b.    Rencana umum pengadaan c.     Kerangka Acuan Kerja d.    Kewajaran spesifikasi dan HPS e.     Jenis kontrak dan isian rancangan kontrak f.      Level penyedia g.     Syarat penyedia, alat dan tenaga ahli dsb ( dokumen pengadaan ) h.    Jadwal waktu pelelangan dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. i.  Tim Teknis dan Tim Pendukung Sedangkan, dalam Perka 14 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut : Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan. b. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi: 1) Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan

secret code di HP Samsung:

secret code di HP Samsung: *#*#4636#*#* phone information *2767*3855# hard reset  <– WARNING!! Jangan iseng-iseng untuk yang ini!! TIDAK ADA KONFIRMASI!! *#*#7780#*#* factory reset *#*#7594#*#* change end call/power option *#*#197328640#*#* service mode *#*#273283*255*663282*#*#* file copy screen (backup media files) *#*#526#*#* wlan test *#*#232338#*#* shows wifi mac address *#*#1472365#*#* gps test *#*#1575#*#* another gps test *#*#232331#*#* bluetooth test *#*#232337#*# shows bluetooth device address *#*#8255#*#* gtalk service monitor codes to launch various factory tests: *#*#0283#*#* packet loopback *#*#0*#*#* lcd test *#*#0673#*#* melody test *#*#0842#*#* device test (vibration test and backlight test) *#*#2663#*#* touch screen version *#*#2664#*#* touch screen test *#*#0588#*#* proximity sensor test *#*#3264#*#* ram version codes to get firmware version information: *#*#4986*2650468#*#* pda, phone, h/w, rfcalldate *#*#1234#*#* pda and phone *#*#1111#*#* fta sw version

Penjelasan Lengkap Pengadaan Barang/Jasa di Desa Beserta Peraturannya

tautan dari Pengadaan.web.id :  Pengadaan barang/jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Hal ini mengingat kondisi sosial masyarakat desa yang masih minim pengetahuan dalam PBJ. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan bakal banyak yang terjerat kasus hukum. Oleh karenanya, dibawah ini akan kami jelaskan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa desa secara lengkap. Baca Juga: Kualitas SDM Perangkat Desa Masih Minim Pengetahuan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara