PENGKAJIAN ULANG DALAM RANGKA KEBERHASILAN PENGADAAN



Menurut pendapat saya, PPK bersama POKJA ULP, perlu melakukan kaji ulang/koordinasi untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa. 
Kaji ulang/koordinasi dilakukan terhadap :
a.    Aspek anggaran
b.   Rencana umum pengadaan
c.    Kerangka Acuan Kerja
d.   Kewajaran spesifikasi dan HPS
e.    Jenis kontrak dan isian rancangan kontrak
f.     Level penyedia
g.    Syarat penyedia, alat dan tenaga ahli dsb ( dokumen pengadaan )
h.   Jadwal waktu pelelangan dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
i.  Tim Teknis dan Tim Pendukung

Sedangkan, dalam Perka 14 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut :

Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan

Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui
rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan.
b. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:

1) Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a) Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK  dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan.
b) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri.
c) Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei pasar, browsing internet, dan/atau kontrak pekerjaan sebelumnya.
d) Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
e) Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
f) Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.

2) Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
b) Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan untuk memastikan:
(1) kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;
(2) perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan; dan
  (3) tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
c) Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam Dokumen Anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi Dokumen Anggaran.

3) Pengkajian Ulang KAK
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA.
b) Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut:
(1) kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
(a)latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c)lokasi kegiatan;
(d) ruang lingkup;
(e)keluaran yang diinginkan;
(f) sumber pendanaan;
(g)jumlah tenaga yang diperlukan; dan
(h) hal-hal lainnya.
(2) kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan);
(3) kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
(4) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
(5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(6) kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
(7) pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(8) pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
(9) pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan;
(10) jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apabila diperlukan);
(11) gambar-gambar barang (apabila diperlukan).

4) Pengkajian ulang penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri.

c. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita
Acara:
1) apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan, perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2) apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat
Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
3) putusan PA/KPA bersifat final.


PERPRES 54 DAN PERUBAHANNYA
PASAL 11

(2)..Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.     mengusulkan kepada PA/KPA:
1)   perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Penjelasan: Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
                   2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
              
PASAL 34
(1)      Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan:
a.  pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
Penjelasan: Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan nilai total paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
b.  pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.

PASAL 97
(2a)    PPK melakukan pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf c. angka 4).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang ruang lingkup bidang tugasnya terkait dengan produk barang/jasa yang diadakan, misalnya Menteri Kesehatan untuk alat-alat kesehatan.
                                        
Kadang aparat penegak hukum menanyakan, apakah telah dilakukan kaji ulang. Ketika tidak dilakukan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tahapan ini adalah prosedural hukum administrasi negara, seharusnya yang ditanyakan adalah adakah persengkokolan jahat. Salah dalam menjalankan proses administrasi negara adalah hal yang wajar, yang tidak boleh adalah bukan salahnya, tetapi adakah tindakan.

Komentar

Populer

Cara menghilangkan windows loader activationdan Menonaktifkan automatic update pada windows

Evaluasi Kewajaran Harga PermenPUPR No. 14/PRT/M/2020

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri