PENGKAJIAN ULANG DALAM RANGKA KEBERHASILAN PENGADAAN
Menurut pendapat saya, PPK bersama POKJA ULP, perlu melakukan
kaji ulang/koordinasi untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan
jasa.
a. Aspek anggaran
b. Rencana umum pengadaan
c. Kerangka Acuan Kerja
d. Kewajaran spesifikasi dan HPS
e. Jenis kontrak dan isian rancangan
kontrak
f.
Level penyedia
g. Syarat penyedia, alat dan tenaga
ahli dsb ( dokumen pengadaan )
h. Jadwal waktu pelelangan dan
jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
i. Tim Teknis dan Tim
Pendukung
Sedangkan, dalam Perka 14 tahun 2012 disebutkan
sebagai berikut :
Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat
dilakukan melalui
rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK mengundang ULP/Pejabat
Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan.
b. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1) Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a) Dalam hal mengkaji ulang
kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan
pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan.
b) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan
mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah
pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaingan sehat,
efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil,
dan penggunaan produksi dalam negeri.
c) Pengkajian ulang pemaketan
pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei pasar, browsing internet, dan/atau
kontrak pekerjaan sebelumnya.
d) Dari hasil pengkajian ulang
pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk
mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan
paket.
e) Penggabungan beberapa paket
dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
f) Pemecahan paket pekerjaan
dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.
2) Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya
Pengadaan
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan
melakukan pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya
paket pekerjaan dan biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
b) Pengkajian ulang rencana
penganggaran biaya pengadaan dilakukan untuk memastikan:
(1) kode akun yang tercantum
dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;
(2) perkiraan jumlah anggaran
yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan; dan
(3) tersedia biaya pendukung pelaksanaan
pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia dan biaya pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
c) Apabila biaya pengadaan belum
atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam Dokumen
Anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi Dokumen
Anggaran.
3) Pengkajian Ulang KAK
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan
mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA.
b) Pengkajian ulang terhadap KAK
dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut:
(1) kejelasan uraian kegiatan
yang akan dilaksanakan yang meliputi:
(a)latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c)lokasi kegiatan;
(d) ruang lingkup;
(e)keluaran yang diinginkan;
(f) sumber pendanaan;
(g)jumlah tenaga yang diperlukan;
dan
(h) hal-hal lainnya.
(2) kejelasan jenis, isi dan
jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan);
(3) kejelasan waktu pelaksanaan
yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi
kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun
anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
(4) jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
(5) kejelasan spesifikasi teknis
barang yang meliputi :
(a) spesifikasi teknis
benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada
merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan
produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
(6) kejelasan besarnya total
perkiraan biaya pekerjaan;
(7) pencantuman syarat-syarat
bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(8) pencantuman syarat-syarat
pengujian bahan dan hasil produk;
(9) pencantuman kriteria kinerja
produk yang diinginkan;
(10) jangka waktu sertifikat
garansi dan/atau masa pemeliharaan (apabila diperlukan);
(11) gambar-gambar barang
(apabila diperlukan).
4) Pengkajian ulang penetapan penggunaan Produk Dalam
Negeri.
c. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan
dalam Berita
Acara:
1) apabila PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan, perubahan tersebut
diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2) apabila ada perbedaan pendapat
antara PPK dengan ULP/Pejabat
Pengadaan terkait Rencana Umum
Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan;
dan
3) putusan PA/KPA bersifat final.
PERPRES 54 DAN PERUBAHANNYA
PASAL 11
(2)..Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.
mengusulkan kepada
PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Penjelasan: Dalam melakukan pengkajian ulang paket
pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai paket pekerjaan maupun Harga
Satuan.
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
PASAL 34
(1) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas
kegiatan:
a. pengkajian
ulang paket pekerjaan; dan
Penjelasan: Dalam melakukan pengkajian ulang
paket pekerjaan dapat terjadi perubahan nilai total paket pekerjaan maupun
Harga Satuan.
b. pengkajian
ulang jadwal kegiatan pengadaan.
PASAL 97
(2a) PPK melakukan pengkajian ulang
Rencana Umum Pengadaan dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait penetapan
penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3)
huruf c. angka 4).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan
menteri/pimpinan lembaga teknis terkait adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang
ruang lingkup bidang tugasnya terkait dengan produk barang/jasa yang diadakan,
misalnya Menteri Kesehatan untuk alat-alat kesehatan.
Kadang
aparat penegak hukum menanyakan, apakah telah dilakukan kaji ulang. Ketika
tidak dilakukan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tahapan
ini adalah prosedural hukum administrasi negara, seharusnya yang ditanyakan
adalah adakah persengkokolan jahat. Salah dalam menjalankan proses administrasi
negara adalah hal yang wajar, yang tidak boleh adalah bukan salahnya, tetapi
adakah tindakan.
Komentar