Postingan

Tim Pendukung atau tenaga pendukung PBJ

perlunya Tim Pendukung atau tenaga pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa, khususnya pada tahap persiapan pengadaan, sesuai peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 disebutkan bajhwa Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Persiapan pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Tim Pendukung atau tenaga pendukung. PPK dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tenaga/tim pendukung.

Resume tentang HSD pada Evaluasi Kewajaran Harga untuk Pekerjaan Konstruksi

HSD = Harga Satuan Dasar  Dalam Evaluasi Kewajaran Harga untuk Pekerjaan Konstruksi pokja pemilihan menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan, dan Peralatan. Harga Satuan Dasar Upah , mengikuti UMK/UMP. Jika Peserta menawarkan upah di bawah upah minimum, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Harga satuan dasar material/bahan dibuktikan dengan menyampaikan dokumen atau menunjukkan bukti kepemilikan yang valid yang nilainya sama atau lebih rendah dari harga satuan dasar yang tercantum pada penawaran, maka bukti diterima dan harga hasil klarifikasi material/bahan mengikuti harga satuan dasar penawaran. Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Harga satuan dasar alat ( Peralatan ) dapat dibuktikan dengan analisis harga satuan dasar peralatan atau dukungan harga dari pemberi sewa. Jika Peserta tidak da

SBU DAN SKK KONSTRUKSI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA PADA TAHUN 2021, BAGAIMANAKAH DALAM EVALUASI TENDER

YUKS…MARI DISIMAK SAMA-SAMA SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024 menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan tetap menayangkan di SIKI sampai 31 Desember 2021 untuk SBU dan SKK yang habis masa berlaku pada tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Penyedia jasa maupaun pengguna jasa dapat menelusuri keabsahan SBU dan SKK yang diterbitkan LPJK melalui laman www.lpjk.net atau klarifikasi langsung ke LPJK. Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

Berdasarkan Peraturan LKPP No 12   Tahun 2021 LAMPIRAN I, I. PENDAHULUAN c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5.3 Pengadaan Langsung 5.3.1 Persiapan Pemilihan Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. 5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi mengacu pada klausul 3.4. a. Pengadaan Langsung dengan menggunaka