Penjelasan Lengkap Pengadaan Barang/Jasa di Desa Beserta Peraturannya
tautan dari Pengadaan.web.id : Pengadaan barang/jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Hal ini mengingat kondisi sosial masyarakat desa yang masih minim pengetahuan dalam PBJ. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan bakal banyak yang terjerat kasus hukum. Oleh karenanya, dibawah ini akan kami jelaskan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa desa secara lengkap. Baca Juga: Kualitas SDM Perangkat Desa Masih Minim Pengetahuan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara