PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA
Berdasarkan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 LAMPIRAN I, I. PENDAHULUAN c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5.3 Pengadaan Langsung 5.3.1 Persiapan Pemilihan Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. 5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi mengacu pada klausul 3.4. a. Pengadaan Langsung dengan menggu...