Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS. Tugas Jabatan melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pen...