Blog yang selalu berusaha menyajikan tulisan informatif, ilmu-ilmu yang bermanfaat dan cerita-cerita sekitar kehidupan berdasarkan pengalaman, pekerjaan dan percobaan pribadi dan semoga bermanfaat bagi kita semua
ikhtiar dalam tertib administrasi
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
-
Lakukanlah apa yang sudah tertulis
Dan Tulislah Apa Yang Sudah Dilakukan...
Seiring dengan diluncurkannya Katalog Elektronik Versi 6 , serta dalam rangka mendukung pelaksanaan Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, telah diterbitkan pula Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP RI Nomor 18634/D.2.3/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Surat tersebut menyampaikan kewajiban penerapan metode Mini Kompetisi dalam setiap proses purchasing produk sektor konstruksi melalui Katalog Elektronik. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola pengadaan barang/jasa konstruksi, di mana seluruh transaksi sektor konstruksi yang dilakukan melalui Katalog Elektronik kini wajib menggunakan mekanisme kompetisi terbatas antar penyedia yang telah tayang dalam etalase katalog. Tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan optimalisasi nilai belanja pemerintah. Sebagai bagian dari upaya pemahaman dan implementasi kebijakan ini, telah tersedia acuan teknis berupa Model Dokumen Kompetisi (MDK) yang tertu...
Berdasarkan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 LAMPIRAN I, I. PENDAHULUAN c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5.3 Pengadaan Langsung 5.3.1 Persiapan Pemilihan Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. 5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi mengacu pada klausul 3.4. a. Pengadaan Langsung dengan menggu...
Mengenali lebih dekat apa itu preferensi ada baiknya kita artikan dulu secara harfiah kata dari preferensi itu sendiri, menurut definisi/arti kata 'preferensi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (hak untuk) didahulukan dan diutamakan, sehingga preferensi harga bisa diartikan yaitu harga yang memiliki hak untuk didahulukan dan diutamakan. Mengapa demikian…tentu ada alasan logis yang mensyaratkan sehingga harga tersebut menjadi istimewa, karena preferensi harga ini korelasinya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah maka untuk itu kita mencari klausa yang termaktub dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu pada pengadaan barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan turunannya. Disebutkan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 67 : (1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia ...
Komentar