Blog yang selalu berusaha menyajikan tulisan informatif, ilmu-ilmu yang bermanfaat dan cerita-cerita sekitar kehidupan berdasarkan pengalaman, pekerjaan dan percobaan pribadi dan semoga bermanfaat bagi kita semua
ikhtiar dalam tertib administrasi
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
-
Lakukanlah apa yang sudah tertulis
Dan Tulislah Apa Yang Sudah Dilakukan...
Berdasarkan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 LAMPIRAN I, I. PENDAHULUAN c. Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5.3 Pengadaan Langsung 5.3.1 Persiapan Pemilihan Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. 5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi mengacu pada klausul 3.4. a. Pengadaan Langsung dengan menggu...
Mengenali lebih dekat apa itu preferensi ada baiknya kita artikan dulu secara harfiah kata dari preferensi itu sendiri, menurut definisi/arti kata 'preferensi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (hak untuk) didahulukan dan diutamakan, sehingga preferensi harga bisa diartikan yaitu harga yang memiliki hak untuk didahulukan dan diutamakan. Mengapa demikian…tentu ada alasan logis yang mensyaratkan sehingga harga tersebut menjadi istimewa, karena preferensi harga ini korelasinya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah maka untuk itu kita mencari klausa yang termaktub dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, baik itu pada pengadaan barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan turunannya. Disebutkan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 67 : (1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia ...
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS. Tugas Jabatan melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pen...
Komentar