Tahapan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Instansi Pemerintah

Tahapan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Instansi Pemerintah

Tahapan  dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Instansi Pemerintah, adapun beberapa tahapan tersebut adalah sbb:
a. Penyusunan proposal
Disiapkan oleh Instansi pemerintah yang memerlukan  tanah,  menguraikan :
–   maksud dan tujuan pembangunan
–   letak dan lokasi pembangunan
–   luasan tanah yang diperlukan
–   sumber pendanaan
–   analisis kelayakan lingkungan (AMDAL)
b. Penetapan Lokasi
Diajukan oleh Instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada :
  • Bupati / Walikota   atau   Gubernur   untuk   wilayah   DKI   Jakarta
  • Apabila 2 wilayah  Kabupaten /  Kota   atau   lebih   diajukan  kepada Gubernur.
  • Apabila   2   wilayah   propinsi   atau lebih,   diajukan  kepada  Kepala   BPN RI
  • Apabila terhadap  penetapan lokasi dan kemudian dalam pelaksanaan kegiatan terdapat perubahan/penambahan desa/kelurahan agar segera dilakukan revisi dalam SK Penetapan Lokasi.
  • Dalam rangka pengamanan lokasi pengadan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum agar mematuhi Surat Edaran Kepala BPN RI tanggal 13 Juli 2006 Nomor: 140.2-146A.
c. Publikasi
Setelah diterimanya keputusan penetapan lokasi, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas ) hari wajib mempublikasikan rencana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum kepada masyarakat, dengan cara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak,   elektronik    dan   lainnya, yang   pelaksanaannya   dibuat dengan berita acara.
d. Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T)
Untuk keperluan pengadaan tanah oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang pembentukan dan susunan keanggotaannya harus sesuai dengan ketentuan  Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007, dan dibentuk Sekretariat beserta susunan   keanggotaan   dengan   Surat   Keputusan   Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
e. Penyuluhan/Sosialisasi
Setelah diterimanya permohonan Pengadaan Tanah oleh Instansi yang memerlukan tanah Panitia Pengadan Tanah bersama-sama dengan Instansi yang memerlukan tanah melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi pada masyarakat di lokasi dengan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyuluhan.
f. Identifikasi dan Inventarisasi
Setelah dilakukan pemasangan Tanda Batas lokasi oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Tanah. Selanjutnya dibentuk Satuan Tugas (satgas) dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang akan melakukan  kegiatan identifikasi dan inventarisasi yang meliputi :
  • pengukuran rincikan bidang tanah
  • Inventarisasi dan identifikasi data    fisik dan yuridis pemilik tanah  yang   terkena   pembentukan  tanah (petugas BPN dibantu desa)
  • Inventarisasi tanaman  dari  Instansi  terkait (Dinas Pertanian)
  • Inventarisasi  Bangunan dari Instansi  terkait  (DPU )
g. Pengumuman
Panita Pengadaan Tanah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari  dan/atau melalui  media  cetak, elektronik selama 2 (dua) kali penerbitan, untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
h. Pengesahan Hasil Pengumuman
  • Setelah   jangka waktu  pengumuman berakhir dan  tidak  ada keberatan  maka dibuat Berita Acara  Pengesahan hasil pengumuman oleh Panitia Pengadaan Tanah.
  • Apabila terdapat keberatan dan dapat dipertanggungjawabkan dilakukan revisi.
  • Apabila keberatan tidak dapat dipertanggungjawabkan proses pengadaan tanah  dilanjutkan.
  • Apabila Keberatan mengenai sengketa kepemilikan maka penyelesaiannya diupayakan melalui musyawarah atau melalui Pengadilan.
i. Penilaian
  • Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah. Apabila saat dilakukan Pengadaan Tanah di Kabupaten/Kota atau disekitar Kabupaten/Kota yang bersangkutan belum terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah yang sudah mendapat Lisensi dari Badan Pertanahan Nasional, maka Penilaian Harga Tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah yang dibentuk oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.
  • Penentuan Lembaga Penilai Harga Tanah dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah berpedoman pada Keputusan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
  • Penilaian Harga Bangunan dan/atau Tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dialkukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang membidangi bangunan dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
j. Musyawarah
  • Musyawarah antara Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik tanah mengenai :
    • Rencana pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi tersebut.
    • Bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
  • Musyawarah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi berpedoman pada :
    • Kesepakatan para pihak.
    • Hasil Penilaian Harga Tanah dan penilaian harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
    • Tenggat waktu penyelesaian proyek pembangunan.
  • Panitia Pengadaan Tanah membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah lokasi pembangunan untuk kepentingan umun dan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota panitia, Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.
k. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (P2T)
  • Berdasarkan berita acara hasil pelaksanaan musyawarah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan daftar nominatif pembayaran ganti rugi.
  • Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan merupakan tanah instansi pemerintah, keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan tentang Perbendaharaan Negara.
l. Pembayaran Ganti Rugi
  • Berdasarkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi Panitia Pengadan Tanah memerintahkan kepada Insatansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tangal keputusan tersebut ditetapkan apabila bentuk ganti rugi berupa uang dan terhadap bentuk ganti rugi selain uang tenggang waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak.
  • Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seoarang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari (1) satu orang yang berhak atas ganti rugi.
  • Surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh dua orang saksi atau bagi daerah terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
  • Bersamaan dengan pembayaran ganti rugi berupa uang, Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah membuat tanda terima pembayaran ganti rugi, ditindakanjuti dengan Penandatanganan Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman, dan oleh Panitia Pengadaan Tanah dibuat Berita Acara pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah.
  • Pada saat penandatanganan pernyataan pelepasan hak atas tanah yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli bukti kepemilikan kepada Panitia Pengadaan Tanah.
m. Penitipan Ganti Rugi
  • Penitipan ganti rugi diajukan oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh penetapan, dengan melampirkan persyaratan :
    • Berita Acara pembayaran ganti rugi.
    • Berita Acara hasil pelaksanaan musyawarah dan penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi.
    • Keputusan Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri terhadap adanya keberatan;
    • Keterangan dan alasan penitipan ganti rugi dan.
    • Surat-surat lain terkait penitipan ganti rugi.
  • Penitipan ganti rugi dilakukan dalam hal :
    • Tidak ada kesepakatan nilai ganti rugi sedangkan musyawarah telah melewati jangka waktu 120 hari.
    • Yang berhak ganti tidak diketahui keberadaannya.
    • Obyek perkara dipengadilan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    • Masih dipersengketakan kepemilikannya.
    • Sedang diletakan sita oleh pihak yang berwenang.
  • Terhadap tanah yang uang ganti ruginya dititipkan di Pengadilan, belum dapat diajukan permohonan hak atas tanahnya.
n. Pemberkasan
  • Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota melakukan pemberkasan dokumen  dan menyerahkannya kepada :
    • Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah berupa dokumen asli
    • Pertanahan Kabupaten/Kota berupa rekaman dokumen asli yang   dilegalisasi   oleh pejabat yang berwenang.
    • Instansi induk yang memerlukan tanah berupa rekaman dokumen asli yang   dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
    • Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta berupa rekaman dokumen asli yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  • Tugas dan tangung jawab Panitia Pengadan Tanah Kabupaten/Kota berakhir setelah penyerahan dokumen Pengadaan Tanah kepada Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan dibuat Berita Acara.
  • Permasalahan yang lahir setelah berakhirnya pelaksanaan Pengadaan Tanah tidak menghalangi pembangunan fisik  sedangkan bentuk dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan isi putusan penyelesaiannya.
sumber UU Nomor 2 Tahun 2012
sumber : https://omtanah.com

Populer

Cara menghilangkan windows loader activationdan Menonaktifkan automatic update pada windows

Evaluasi Kewajaran Harga PermenPUPR No. 14/PRT/M/2020

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri