Renungan yang sangat perlu dipikirkan bagi kita Semua... UU Perlindungan Anak: Penderitaan Guru By M.Rakib Janib Jamari. Ketika murid beberapa kali mendapat hukuman dari guru, dilihat pada masa kini, bisa merupakan bentuk penganiayaan. Hukuman diberikan karena memang murid salah. Apapun kesalahan, pasti mendapatkan hukuman. Itulah yang berlaku saat itu. Ketika pelajaran menggambar, beberapa murid lupa membawa pengaris, lalu disuruh maju ke depan kelas, menyodorkan tangan, guru menghantamkan penggaris kayu besar (panjang sekitar 1 meter dengan ketebalan sekitar 1 cm) mendarat di punggung dan telapak tangan siswa. Penggaris hancur. Ada murid perempuan sampai menangis, sedangkan yang laki-laki hanya bisa meringis. Hasil hukuman hari itu bukan hanya tangan memar, tapi hari itu murid tidak bisa menulis. Untuk jenis hukuman tempeleng, sudah...