Postingan

Penjelasan Lengkap Pengadaan Barang/Jasa di Desa Beserta Peraturannya

tautan dari Pengadaan.web.id :  Pengadaan barang/jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Hal ini mengingat kondisi sosial masyarakat desa yang masih minim pengetahuan dalam PBJ. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan bakal banyak yang terjerat kasus hukum. Oleh karenanya, dibawah ini akan kami jelaskan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa desa secara lengkap. Baca Juga: Kualitas SDM Perangkat Desa Masih Minim Pengetahuan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara

belajar pengadaan barang/jasa

tautan dari : http://bdksemarang.kemenag.go.id/pengadaan-langsung-metode-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-yang-tidak-menggunakan-proses-pelelang/ PENGADAAN LANGSUNG (METODE PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH YANG TIDAK MENGGUNAKAN PROSES PELELANGAN) Oleh : Yeri Adriyanto *) Abstrak       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya merupakan jual beli biasa dimana antara penyedia yang memiliki barang/jasa untuk dijual dan Pejabat Pengadaan yang membutuhkan barang/jasa terdapat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual-beli barang/jasa dengan harga yang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut ada tiga macam bukti transaksi dalam pengadaan langsung yakni bukti/nota pembelian, kwitansi pembelian dan SPK.       Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 telah

*BAGAIMANA UCAPAN IDUL FITRI YANG SESUAI SUNNAH?*

*BAGAIMANA UCAPAN IDUL FITRI YANG  SESUAI SUNNAH?* (Oleh : Penulis: Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.) Sehubungan dengan akan datangnya Idul Fitri, sering kita dengar tersebar ucapan: “MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ” Seolah-olah saat Idul Fitri hanya khusus untuk minta maaf. Sungguh sebuah kekeliruan, karena Idul Fitri bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan. Memaafkan bisa kapan saja tidak terpaku dihari Idul Fitri... Demikian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,, mengajarkan kita Tidak ada satu ayat Qur'an ataupun suatu Hadits yang menunjukan keharusan mengucapkan “Mohon Maaf Lahir dan Batin” disaat-saat Idul Fitri. Satu lagi, saat Idul Fitri, yakni mengucapan : "MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN". Arti dari ucapan tersebut adalah : “Kita kembali dan meraih kemenangan” KITA MAU KEMBALI KEMANA? Apa pada ketaatan atau kemaksiatan? Meraih kemenangan? Kemenangan apa? Apakah kita menang melawan bulan Ramadhan sehingga kita bisa kembali berbuat kebu