Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Tambahkanlah Ilmu Bagiku

Assalamu alaikum wr. Wb…bismillahirrahmanirrahim رَبِّ زدْنيِ عِلْماً وَ رْزُقْنيِ فَهْماً Rabbi zidni ‘ilman war zuqni fahman “Yaa Rabb, tambahkanlah ilmu bagiku, dan berilah aku kefahaman” Kewajiban bagi seorang muslim untuk terus belajar dan belajar…. Menuntut ilmu agama, baik ilmu dunia maupun ilmu akhirat. Teruslah mencari ilmu, dan menjaga akidah dalam pergaulan kita, sehingga kita menjadi muslim yang berguna bagi sesama dan agama dalam mencari keberkahan dan keberuntungan hidup di dunia sampai di akhirat kelak. Dengan Rahmat Mu Ya Rabb, hamba memohon Taufik dan Hidayah Mu sebagai petunjuk agar tetap berada dalam Jalan yang lurus lagi benar selalu berikhtiar dengan memperjuangkan dan menjaganya. Untuk itu mari kita perhiasi diri dengan ilmu dan akhlak yang mulia. Aamiin…Ya Rabb Semoga Bermanfaat Wassalamu alaikum wr. Wb.

actus reus and mens rea

Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (Zainal Abidin Farid, 1995:35). Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element). Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective br

Langkah-langkah membuat Paket Tender Cepat SPSE 4.3

A.       Bagian PPK : 1.        PPK menginput persiapan pengadaan (HPS, Spesifikasi/KAK, Rancangan Kontrak); 2.        Buka portal lpse, klik login masukan user dan password PPK, kemudian klik Daftar Paket , klik Buat Paket ; 3.        Kemudian lengkapi isian yang terdiri dari : isian K/L/PD , isian Satuan Kerja , isian Metode Pemilihan , dan isian Tahun Anggaran . 4.        Pilih RUP yang sesuai kemudian klik Buat Paket , klik OK . 5.        Kemudian lengkapi paket dengan mengisi Lokasi Pekerjaan , Kabupaten/Kota , Detail Lokasi . Klik Simpan . 6.         Berikutnya Anda diharuskan mengisi rincian HPS, klik Rincian HPS , isi dan lengkapi rincian HPS (Jenis Barang/Jasa, Satuan, Vol, Harga, Pajak %), kemudian klik Simpan . Klik Kembali . 7.        Pada isian Dokumen Persiapan Pengadaan , lengkapi dokumen KAK/Spesifikasi Teknis dan Gambar dengan mengklik Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis dan Gambar , klik tombol Upload , kemudian pilih file KAK dan file

Jika Tidak Mampu

jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian tanpa menggugurkan seluruhnya. jika tidak bisa menjadi seorang guru, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar...