belajar pengadaan barang/jasa

tautan dari : http://bdksemarang.kemenag.go.id/pengadaan-langsung-metode-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-yang-tidak-menggunakan-proses-pelelang/

PENGADAAN LANGSUNG

(METODE PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH YANG TIDAK MENGGUNAKAN PROSES PELELANGAN)

Oleh : Yeri Adriyanto *)

Abstrak

      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya merupakan jual beli biasa dimana antara penyedia yang memiliki barang/jasa untuk dijual dan Pejabat Pengadaan yang membutuhkan barang/jasa terdapat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual-beli barang/jasa dengan harga yang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut ada tiga macam bukti transaksi dalam pengadaan langsung yakni bukti/nota pembelian, kwitansi pembelian dan SPK.

      Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 telah menetapkan beberapa persyaratan penyedia barang/jasa pemerintah. Namun dalam hal pengadaan barang dan jasa lainnya dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung Pejabat Pengadaan diperkenankan untuk membeli barang/jasa kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang/jasa.

Kata Kunci : Pengadaan langsung, Pejabat Pengadaan dan penyedia barang/jasa.

A. PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

      Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, perubahan kesatu telah dilakukan dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011. Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 bukan merupakan pengganti Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 melainkan hanya merubah bagian – bagian tertentu dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Dengan demikian seluruh ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang tidak termasuk dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 masih tetap berlaku. Dilihat dari sistematika peraturan, perubahan yang terdapat dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 meliputi tiga hal yaitu :

perubahan rumusan pasal, sebanyak 67 pasal.
perubahan penjelasan pasal, sebanyak 3 pasal (pasal 4, pasal 6, pasal 31)
pernyataan bahwa Lampiran Peraturan Presiden nomor 54/2010 tidak berlaku. Dilihat dari materi yang diatur, perubahan Perpres tersebut seluruhnya mengandung kemudahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan belanja negara dengan cara memperlancar pencairan anggaran belanja negara
      Dalam konsideran Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tersebut, pada bagian menimbang disebutkan bahwa : a) dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara, b) dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja negara perlu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, c) dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah perlu penyempurnaan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa adanya keinginan pemerintah agar pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah berjalan dengan lancar sehingga tidak menghambat pencairan anggaran belanja negara dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

      Salah satu percepatan penyerapan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa ini dengan terbitnya Perpres 70 tahun 2012 yang antara lain point pentingnya adalah peningkatan batas nilai pengadaan langsung non konsultansi dari sampai dengan Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta.

B. Permasalahan

      Masih banyak Pejabat Pengadaan telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan pada instansi tempatnya bekerja. Namun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai pejabat pengadaan ia sendiri kadang-kadang masih ragu-ragu terutama dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan yang ada. Ia mengetahui bahwa pengadaan langsung adalah cara pengadaan yang dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan tanpa harus melalui proses lelang, cukup dengan melakukan survey harga di antara paling kurang dua penyedia barang/jasa yang berbeda. Bedasarkan penjelasan tersebut :

Bagaimanakah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bagaimanakah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Bagaimanakah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- (duaratus juta rupiah).
C. Tujuan

      Tujuan dari penulisan artikel ini adalah memberikan pemahaman bahwa pengadaan langsung adalah metode pemilihan penyedia yang bertujuan mendapatkan barang yang berkualitas dengan melakukan pembelian langsung kepada penyedia yang sebelumnya dilakukan suevey harga. Dengan melakukan pengadaan langsung pejabat pengadaan tidak perlu membuat pelelangan atau kontrak sebagai bukti perjanjian. Sejatinya metode pemilihan penyedia hingga penggunaan tanda bukti perjanjian adalah untuk mendapatkan barang/jasa sesuai kebutuhan.

II. Kerangka Teori dan Pembahasan

A. Pengertian Pengadaan Langsung

      Peranan Pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat strategis. Namun dalam kenyataannya, kerap didekati hanya dengan pendekatan taktis situasional. Pengadaan barang/jasa cenderung terjebak dalam penjara “harga” bahkan mungkin pembangunan kitapun begitu.

      Harga cenderung materialistis penghamba keinginan, bukan kebutuhan, menghabiskan sebanyak-banyaknya sumber daya yang ada untuk kepentingan sesaat dan menjadi lambing nafsu yang tak terkendali. Pengadaan barang dan jasa mestinya berorientasi pada biaya, sementara itu, baiay berotientasi pada kinerja dengan mengelola sumber daya yang ada dan dana untuk kepentingan yang lebih luas sebagai lambing upaya pengendalian dalam memenuhi kebutuhan (Samsul Ramli : 2013).

      Percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah perlu didukung oleh percepatan pelaksanaan belanja Negara, yang dilaksanakan melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, evaluasi yang dilaksanakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 menunjukkan bahwa implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih menemui kendala yang disebabkan oleh keterlambatan dan rendahnya penyerapan belanja modal (Amik : 2014)

      Pasal 1 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

      Dari definisinya, jelas bahwa yang disebut dengan pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal bagaimana memilih penyedia saja. Namun lebih luas dari itu, pengadaan barang/jasa dimulai sejak perencanaan kebutuhan penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan dan pengendalian kontrak, sehingga diterimanya barang/jasa.

      Namun seringkali, kebutuhan berbeda dengan keinginan. Keinginan sangat luas dan tidak mempunyai batas. Sementara itu, kebutuhan adalah pilihan yang diukur berdasarkan ketersediaan sumber daya dan dana yang dimiliki untuk mencapai nilai manfaat sesuai yang direncanakan secara efisien dan efektif. Pengadaan barang dan jasa tidak boleh dilandasi oleh keinginan, tetapi wajib dilandasi oleh kebutuhan.

Dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah. Setidaknya ada 4 pasal terkait pengadaan langsung yang relevan, yakni :

Pasal 1 ayat 32 menyebutkan Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung. Pasal 39 ayat 1 berbunyi Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) , dengan ketentuan:

kebutuhan operasional K/L/D/I;
teknologi sederhana;
risiko kecil; dan/atau
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
      Menurut Perka LKPP No. 14 tahun 2012 secara umum dibagi kedalam dua metode yaitu pembelian langsung dan permintaan penawaran. Dari sisi pembelian, pengadaan langsung diatur diantaranya dengan pasal 39 ayat (1) Perpres 54 tahun 2010 sebagaiamana diubah terakhir dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 dengan nilai paling tinggi sampai dengan Rp. 200 juta untuk non konsultansi dan pasal 45 Perpres 54 tahun 2010 dengan nilai paling tinggi Rp. 50 juta untuk konsultansi (Saamsul Ramli : 2013).

      Pasal 57 ayat (5) mengurai bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

pembelian/pembayaran langsungkepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;
permintaan penawaranyang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
      Perlu juga sebagai bahan pertimbangan kita perhatikan pasal 66 ayat 1 bahwa PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/ Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.

      Kalau dikaitkan dengan Pasal 1 ayat 1 jelas bahwa pengadaan barang/jasa adalah sebuah proses untuk mendapatkan barang/jasa, bukan sebuah proses untuk mendapatkan bukti perjanjian. Tanda bukti perjanjian tertuang dalam pasal 55 ayat 1 terdiri dari bukti pembelian, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), dan surat perjanjian.

      Terlebih kalau ditelaah secara seksama bahwa pasal 55 berada dalam hirarki Bagian Ketiga tentang Pemilihan Sistem Pengadaan. Bagian ini terdiri dari 7 paragraf yang masing-masing terdiri dari :

Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
Penetapan Metode Evaluasi Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Metode Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi
Penetapan Jenis Kontrak
Tanda Bukti Perjanjian
      Dengan struktur seperti ini jelas bahwa tanda bukti perjanjian bukan merupakan tujuan dari proses pengadaan tapi merupakan bagian dari sistem pengadaan yang dipilih untuk mendapatkan barang/jasa.

B. Tahapan Pengadaan Langsung

RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang diumumkan PA/KPA di website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (RUP diumumkan setelah disetujui oleh DPR atau setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, mengumumkan kembali RUP, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA).
PA/KPA menyerahkan RUP dan KAK kepada PPK.
PPK menyusun HPS (untuk tanda bukti perjanjian berupa nota pembelian tidak disusun HPS)
Selanjutnya HPS, spesifikasi teknis/barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke Pejabat Pengadaan.
Pejabat Pengadaan melakukan proses Pengadaan Langsung sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan)
Untuk Pengadaan Barang, tinggal menambahkan kelengkapannya sesuai contoh proses pekerjaan konstruksi tanpa menambahkan proses prakualifikasi tetapi pascakualifikasi (menurut Perpres No. 70 tahun 2012 pasal 56 ayat 4a : “Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya”, tidak dijelaskan bahwa harus pascakualifikasi, tetapi berdasarkan perka LKPP No. 15 tahun 2012 tentang SDP Perpres 70 tahun 2012, dipaparkan bahwa menggunakan pascakualifikasi, maka dibuatkan pascakualifikasinya).

– Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi,

– Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, contoh diatas bisa disesuaikan dengan tetap berpedoman pada perka LKPP No. 14 tahun 2012.

Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil proses Pengadaan Langsung dan salinan dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK serta menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.
PPK mengadakan ikatan perjanjian berupa SPK/Kuitansi dengan Penyedia (format SPK dapat dilihat di SDP).
Setelah penyedia menyelesaikan kewajibannya sehingga pekerjaan telah 100%, maka dilakukan Serah Terima Barang/Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)/Serah Terima Jasa Konsultansi/Serah Terima Jasa Lainnya
Setelah masa pemeliharaan selesai dilakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan (BA FHO) untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
C. Pengadaan Langsung Dengan Nilai Sampai Dengan Rp. 10.000.000,-

      Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan bukti pembelian. (Pasal 55 ayat (2) Perpres 70/2012).

      Perlu diketahui bahwa pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012), PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menggunakan bukti pembelian (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012.

D. Pengadaan Langsung Dengan Nilai Sampai Dengan Rp. 50.000.000,-

      Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013). Pengadaan langsung dilakukan dengan metode prakualifikasi, tetapi metode prakualifikasi tidak berlaku untuk pengadaan langsung barang. (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012). Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan bukti pembelian. (Pasal 55 ayat (2) Perpres 70/2012).

      Perlu diketahui bahwa pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012), PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menggunakan bukti pembelian (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012.

      Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan kuitansi. (Pasal 55 ayat (3) Perpres 70/2012). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012).

      Untuk pengadaan langsung barang yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi (yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,-), pejabat pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:

(a) Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;

(b) Melakukan transaksi;

(c) Menerima barang;

(d) Melakukan pembayaran;

(e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi;

(f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c  Perka LKPP 14/2012)

Jika harganya belum pasti, proses pengadaan langsung harus dilakukan sendiri oleh pejabat pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2012)

      Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf b Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi/ perjanjian menggunakan SPK. (Pasal 55 ayat (4) Perpres 70/2012). Penyedia Barang yang mengikuti Pengadaan Barang melalui Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat

E. Pengadaan Langsung Dengan Nilai Sampai Dengan Rp. 200.000.000,-

PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA. (BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012). PPK menetapkan Hargaa Perkiraan Sendiri (HPS) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (Pasal 66 Perpres 70/2012 & BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012)

HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS ditetapkan berdasarkan harga barang yang dikeluarkan oleh pabrikan / distributor tunggal atau informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan dan biaya overhead (OH). Keuntungan dan biaya overhead  yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN;
HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
Berdasarkan ketentuan diatas, untuk pengadaan barang, tata cara perhitungan HPS dapat dirumuskan sbb:
Harga Perhitungan Sendiri (HPS) = Harga pada tingkat distributor + 15% Keuntungan dan OH + 10% PPN

Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

Calon penyedia yang diundang adalah penyedia yang telah disurvei (baik melalui media elektronik dan/atau non-elektronik) yang harga penjualannya paling rendah berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, dan diyakini mampu.
Penyedia yang diyakini mampu adalah penyedia yang memenuhi syarat berdasarkan Pasal 19 Perpres 70/2012.
      Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

      Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

      Jika harga penawarannya terlalu tinggi, dilakukan negosiasi harga. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Fungsi HPS bukan sebagai dasar pembelian, tapi sebagai batas tertinggi yang boleh dibeli oleh pemerintah jika harga yang berlaku dipasar terlampau tinggi.

      Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung. (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012).

III. PENUTUP

A. KESIMPULAN

      Mengakhiri tulisan ini, dengan mengingat berbagai keuntungan yang dapat diperoleh melalui pengadaan langsung, dan untuk menghindari berbagai kerugian yang ditimbulkan dari proses lelang, penulis sangat menganjurkan kepada para pihak yang berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah agar tidak berupaya menghindari proses pengadaan barang/jasa dengan cara pengadaan langsung. Kesimpulan yang disampaikan antara lain :

Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. Tanda bukti transaksi/ perjanjian menggunakan bukti pembelian.
Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang.  Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan kuitansi.  Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar.
Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang / pedagang. Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan SPK. Penyedia Barang yang mengikuti Pengadaan Barang melalui Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar.
DAFTAR PUSTAKA

Amik Tri, 2014, Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perpres 54, 35 dan 70), Penerbit CV. Prima Print, Yogyakartta.

Muji Santoso, 2012, Cara Mudah Memahami Pengadaan Barang dan Jasa, Ujiosa Bloksport.com

Muji Santoso, ed, 2012, Pengadaan Langsung dengan berbagai aspeknya, Ujiosa. Bloksport.com

Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, http://www.mudjisantosa.net/. Diunduh tanggal 13 Mei 2014

http://www.pengadaan.web.id/index.php/12-ahli-pengadaan/samsul/13-pengadaan-langsung-dan-bukti-perjanjian Pengadaan Langsung. Diunduh pada tanggal 25 Desember 2014

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010)

Samsul Ramli, 2013, Bacaan Wajib Para Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Penerbit Visimedia Pustaka, Jakarta.

Samsul Ramli, 2014, Bacaan Wajib Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penerbit Visimedia, Jakarta.

http://samsulramli.com/?s=Pejabat+Pengadaan+dan+Pengadaan+Langsung#038;paged=2, Pejabat Pengadaan dan Pengadaan Langsung, diunduh 17 Juli 2014

http://birokrasi.kompasiana.com/2013/03/13/tata-cara-pengadaan-barang-metode-pengadaan-langsung diunduh 25 Desember 2014.

—————————————————————————————-

*) Penulis adalah Widyaiswara pada Balai Diklat Keagamaan Semarang

Komentar

Populer

PENGADAAN LANGSUNG DENGAN NILAI PENGADAAN DIBAWAH 50 JUTA

DED, SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING