Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

belajar pengadaan barang/jasa

tautan dari : http://bdksemarang.kemenag.go.id/pengadaan-langsung-metode-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-yang-tidak-menggunakan-proses-pelelang/ PENGADAAN LANGSUNG (METODE PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH YANG TIDAK MENGGUNAKAN PROSES PELELANGAN) Oleh : Yeri Adriyanto *) Abstrak       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya merupakan jual beli biasa dimana antara penyedia yang memiliki barang/jasa untuk dijual dan Pejabat Pengadaan yang membutuhkan barang/jasa terdapat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual-beli barang/jasa dengan harga yang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut ada tiga macam bukti transaksi dalam pengadaan langsung yakni bukti/nota pembelian, kwitansi pembelian dan SPK.       Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 telah